PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR KERAMAIAN MASYARAKAT SELAMA PANDEMI COVID-19

Miftakul Firdaus

Sari


Semua negara kini sangat gencar melakukan berbagai kebijakan karena adanya pandemi Covid-19 ini, termasuk Indonesia yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Telah banyak korban yang terinfeksi virus ini, bahkan terdapat puluhan ribu orang korban meninggal. Banyaknya kasus yang terjadi membuat pasien tidak ditangani dengan maksimal karena rumah sakit dan tim medis kewalahan menanganinya. Pemerintah Indonesia bahkan sudah menetapkan virus ini sebagai bencana non alam Covid-19. Semua aspek kehidupan terkendala karena virus ini. Ekonomi, pariwisata, dan lainnya mengalami penurunan drastis. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah dengan gencar membentuk kebijakan-kebijakan demi memerangi pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat angka positif corona mulai menunjukkan grafik naik. Tentu pemerintah tidak ingin grafik ini terus naik, melihat Indonesia secara letak geografis berbatasan langsung dengan negara-negara terdampak penularan Covid-19. Untuk menekan angka positif Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk mempercepat penanganan virus corona. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah  Nomor 21 tahun 2020. PSBB ini dapat menekan angka kerumunan massa yang dapat menjadi indikator penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus corona harus ditanggulangi secara cepat, karena diperkirakan 70% masyarakat Indonesia dapat tertular, dan 1,5 juta lebih penduduk Indonesia akan meninggal apabila tidak ada respon, serta penanganan daripemerintah.


Kata Kunci


Covid-19; Keramaian Masyarakat; sanksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Adrian Sutedi 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

AG. Subsarono, 2010, Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Jakarta: Balai Pustaka.

Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-8, Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta: Visimedia Pustaka.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sore, U. B. dan S. 2017. Kebijakan Publik, Makassar: CV Sah Media.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.

Van Hamel, 2010, Hukum Penintensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Zahrotunnimah, Z. 2020, Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Journal/makalah:

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. 2016. Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1)

David Alexander. 2013. Resilience and Disaster Risk Education: an etymological journey. Natural Hazards and Earth System Sciences Discussions 1 (2)

Internet:

https://www.suduthukum.com/2016/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-sanksi.html/ diakses 15 Nopember 2020, 19.32 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2078

Article Metrics

Sari view : 579 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats