PENGHINDARAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal)

Frans Sudirjo

Sari


Penerapan sistem perpajakan secara self assessment belum dapat merubah Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya secara mandiri dan jujur. Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan dan adil kepada Wajib Pajak yang mencoba mencari celah atau bahkan melanggar undang-undang diharapkan dapat menjadi patuh. Penelitian ini menggunakan metode Explanatory Research dengan pendekatan kuantitatif. Populasi yang digunakan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dan sampel penelitian ini sebanyak 100 responden dengan teknik accidental sampling. Secara parsial penghindaran pajak berpengaruh tidak signifikan dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan. Secara simultan pengindaran pajak dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. yang paling dominan adalah Sanksi perpajakan.


Kata Kunci


Penghindaran pajak, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2397

Article Metrics

Sari view : 2158 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats