PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT

Siti Maemunah

Sari


Penenelitian bertujuan untuk mengeyahui dan menganalisa  1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yangx dilakukan oleh advokat dalam mewujudkan keadilan di Peradi Kota Semarang ? 2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi di Peradi Kota Semarang ? Metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan yuridis sosioogis yang digunakan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, sumber data menggunakan  data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara danstudi kepustakaan, dan metode analisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa belum terdapat Advokat yang mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dari PERADI namun demikian telah terdapat Advokat yang mendapatkan teguran dari organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik khususnya terkait pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat. Sebagaimana mekanisme dalam pelanggaran terhadap kode etik maka nama dari Advokat yang melanggar tersebut akan dicatatkan dalam buku register pelanggaran oleh organisasi profesi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, peranan PERADI dalam menindak pelanggaran terhadap penarikan kode etik tidak diatur, namun demikian di dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 juncto Peraturan PERADI Nomor 23 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik (yang salah satunya memuat mengenai pelanggaran kode etik) dapat menyebabkan diberhentikannya Advokat dengan tidak hormat. Peranan PERADI memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pembinaan berdasarkan kode etik.

Kata Kunci


Advokat; Kode Etik; Penegakan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alvin S Johnson, 2004, Sosiologi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Editama.

Hadi Herdiansyah, 2004, Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK ).

Ishaq, 2010, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Mardjono Reksodipuro, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta Pustaka Pelajar.

Munir Fuady, 2005, Dalam Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat,Notaris,Kurator dan Pengurus), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasrul Syakur Chaniago, 2011, Manajemen Organisasi, Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, 2003, Advokat Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia

Ramly Hutabarat. 1985, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ratna Willis Dahar, 1996, Teori-Teori Belajar, Jakarta: Erlangga.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metode Peneitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalamania Indonesia.

Satjipto Raharjo. 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni.

Soerjono Soekanto, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sthepen P. Robbins,1994, Teori Organisasi Struktur, Desain, dan Aplikasi, Jakarta: Arcan.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Suhrawardi K. Lubis, 1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Supriadi, 2008, Dalam Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Suriasumantri, Jujun S. 2009, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

V. Harlen Sinaga, 2011, Dasar-Dasar Profesi Advokat, Jakarta: Erlangga

Yulies Tina Masriani. 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Kode Etik Advokat Indonesia Komite Kerja Advokat Indonesia yang disahkan 23 Mei 2002 di Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2539

Article Metrics

Sari view : 4559 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats