PENEGAKAN HUKUM SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

Agung Yudiawan

Sari


Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dan mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada saat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan melihat ketentuan pidana Pasal 127 ayat (2) dan (3), sehingga ada konsistensi untuk memperhatikan Pasal–Pasal yang mengatur ketentuan rehabilitasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim wajib memperhatikan Pasal-Pasal yang mengatur rehabilitasi sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi. Adapun hambatan yang berasal dari pemerintah adalah a) Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, d) Terjadinya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi dan hasil laboratorium kriminalistik. e) Terjadi masalah eksekusi. Adapun solusi atas kendala yang ada adalah : a) Penyediaan tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Pemberian subsidi untuk memperingan biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Mempermudah pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, d) Peningkatan sumberdaya pada aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian penyalahgunaan narkotika.


Kata Kunci


Penegakan hukum; Rehabilitasi; Narkotika.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ananda, Adhe Ismail. “Constitutionalism Concept in Implementation of Indonesian State Administration.” Jurnal Daulat Hukum 4, no. 2 (2021): 124–131.

Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2006.

Dzaky, Adz, and M. Hamdan Bakran. Konseling Dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2004.

Hariyono, Bambang. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009.

Hawari, Dadang, and Psikiater. Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, & Zat Adiktif). Jakarta: Gaya Baru, 2006.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, and Moh Zakky. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

O’riordan, and Sulaiman. Seni Penyembuhan Alami. Jakarta: Pasirindo Bungamas Nagari, 2002.

Syukur, Amin. Tasawuf Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Ustman, Najati M. Al-Quran Dan Ilmu Jiwa. Bandung: Pustaka, 1985.

Wahyuningsih, Sri Endah. “Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Material Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 1 (2014): Januari-April 2014.

Y.P., Ardito, Umar Ma’ruf, and Aryani Witasari. “Implementation of Criminal Action Prosecution Online in Realizing Principle of Fast Prosecution, Simple & Low Cost.” Jurnal Daulat Hukum 4, no. 2 (2021): ISSN: 2614-560X.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2676

Article Metrics

Sari view : 264 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats