PENYEBAB TIMBULNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

Martono Martono

Sari


Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota   Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.


Kata Kunci


Penyebab; KDRT; Hak Asasi Manusia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alvi Syahrin, Nur Asiah, dan Dahlia Kusuma Dewi, Perlindungan Hukum Korban KDRT Dalam Membangun Pemerintah Yang Baik Selama di Masa Pandemi Covid-19, diakses melalui https://www.researchgate.net/profile/Dahlia-Dewi-2/publication/344505271_PERLINDUNGAN_HUKUM_KORBAN_KDRT_DALAM_MEMBANGUN_PEMERINTAH_YANG_BAIK_SELAMA_DI_MASA_PANDEMI_COVID-19/links/5f7d26c292851c14bcb3741b/PERLINDUNGAN-HUKUM-KORBAN-KDRT-DALAM-MEMBANGUN-PEMERINTAH-YANG-BAIK-SELAMA-DI-MASA-PANDEMI-COVID-19.pdf.

Badan Pusat Statistik. Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2019. Jakarta, 2019.

Dian I.P. dan Septri, Resiliensi Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Legal Resources Center – Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM), Unissula Institutional Repository, 2012.

Dj, Gunawan. Perlindungan Hukum Hak Penangkapan Ikan Nasional Tradisional Di Kabupaten Majenne. Makassar, 2005.

Dwi Trindah Ningrum, Penanganan Terhadap Kekerasan Fisik Perempuan Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Lex Administratum, Vol. VIII/No. 5/Nov/2020/Edisi Khusus.

Farrel Fernando Sigilipu, Mekanisme Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan Perspektif Hak Asasi Manusia, Lex Privatum Vol. VI/No. 4/Jun/2018.

Habib Shulton Asnawi, Ham Dalam Ruang Domestik Studi Terhadap UU. No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, Al-Mawarid, Vol. XI, No. 2, Sept-Jan 2011.

Jatmiko, Sigit. Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Jois Armanto Silalahi, Aspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, Medan Area University Repository, 2011.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019.” Komnas Perempuan. Jakarta, 2019. http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Lembar-Fakta-Catahu2019.pdf.

Kurniati, Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Diskursus HAM Dalam Karya Nawal Sa’adwi, Jurnal Hukum Pidana & Ketatanegaraan Vol. 8, No. 1, 2019.

Lely Setyawati, Kurniawan, Refleksi Diri Terhadap Korban dan Pelaku KDRT, Yogyakarta: Andi Offset.

Margie Gladies Sopacua dan J.A.S. Titahelu, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia), Jurnal Sasi Vol. 22, No. 1, Bulan Januari – Juni 2016.

Noor Fatimah Azzahra, Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Fikri Vol. 2, No. 1, Juni, 2017.

Pudjiarto, Harun. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi Offset, 1999.

Sembiring, Sentosa. Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999. Bandung: Nuansa Mulia, 2006.

Soesilo. KUHP Dan Komentar. Bogor: Politeia, 1991.

Tim Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Evaluasi Tentang Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Jakarta, Wahana Imaji Nusa, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2706

Article Metrics

Sari view : 2764 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats