KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS PEREMPUAN KELAS II.A SEMARANG)

Citra Adityadewi

Sari


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.


Kata Kunci


Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; Pembinaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika).

Ashofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka).

Di unduh dari http://lib.unnes.ac.id/38889/1/3301413053.pdf, (diakses pada 28 Juli 2021 pukul 10.24)

Di unduh dari https://media.neliti.com/media/publications/26781-ID-konsep-pembinaan-warga-binaan-pemasyarakatan-analysis-of-prisoners-guidance-to-r.pdf (diakses pada 12 Agustus 2021 pukul 10.56)

Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan).

Herly Oktarina, 2012, Reformulasi Pola Pembinaan Residivis Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Bengkulu, Thesis, (Universitas Bengkulu: Bengkulu).

Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level), Jurnal PRANATA HUKUM Volume 10 Nomor 1, Edisi Januari 2015.

Lexy J, Moleong, 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi: Revisi. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya).

Pasal 1 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Pasal 14 dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No: M. 01 PK. 04. 10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan.

Samosir, Djisman C, 2012, Sekelumit Tentang Penologi & Pemasyarakatan, (Bandung: Nuansa Aulia).

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. (Bandung: Alfabeta).

UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Wawancara dengan Kasi Binadik pada 21 Agustus 2021.

Wawancara dengan Kepala KPLP pada 26 Agustus 2021.

Wawancara dengan WBP pada 27 Desember 2021.

Zainudin Ali, 2007, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2723

Article Metrics

Sari view : 551 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats