PERANAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PECANDU TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Bobby Benson Ricadonna

Sari


Seiring dengan kemajuan jaman juga diiringi dengan kemajuan teknologi medis dan farmasi. Dunia medis menggunakan narkotika dalam Batasan khusus disamping untuk kepentingan medis (kemanusiaan) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan medis itu sendiri dalam bentuk penelitian kimiawi. Namun bagi sebagian kecil msyarakat narkotika dipersalahgunakan sebagai kegiatan dan obyek konsumsi. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat berdampak pada menurunnya angka kualitas kesehatan hingga berujung pada kematian. Salah satu warga telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu sekaligus pemakai (pecandu) berdasarkan tes urinnya. Berdasarkan peraturan perundangan sudah menjadi haknya tersangka-terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi medis dan social yang disediakan oleh pemerintah namun dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa terpidana memperoleh rehabilitasi tersebut. Dari peristiwa hukumtersebut maka ditentukan rumusam masalah yaitu (1) Apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pecandu narkotika dengan kadar berat barang bukti di bawah 0.5gram harus mendapatkan rehabilitasi? (2) Bagaimana peranan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? (3) Bagaimana pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara terhadap korban penyalahguna atau pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan di dukung data sekunder dan data primer dengan cara pengumpulan data dari studi pustaka dan wawancara dari narasumber secara langsung. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga tidak ada keringanan hokum bagi residivis (3) Jaksa Agung telah menerbitkan peraturan baru yang isinya menjunjung tinggi asas restorative justice ketimbang hokum pembalasan sebagai efek jera sehingga diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi pecandu narkotika dan win-solution dari kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan di masa yang akan datang.


Kata Kunci


Peranan Hakim, Penjatuhan Sanksi; Sanksi Pidana; Pecandu Narkotika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, 2015, Pelajaran Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Ali,Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Anwar, Moch. 1994, Hukum Pidana Khusus, Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Atmasasmita, Romli, 1983, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Annico, Bandung.

A.Z. Abidin Farid dan Andi Hamzah, 2006, Asas-asas hukum pidana, PT. Rineka cipta, Jakarta, hal 289.

Bambang Poernomo, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2017, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

BPOM, 2015, Peduli obat dan Pangan Aman.

Dakir. 1993, Dasar-Dasar Psikologi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

F. Asya, 2009, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, hal.3.

Gatot Supramono, 2004, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, hal.90.

Hamzah, Andi. 2016. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.

Hamzah, 2012, Pidana Mati di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan ke 2, hlm. 11-12.

Hari Sasangka. 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung.

J.P. Caplin, 1995, Kamus Lengkap Psikologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.425.

Kartasapoetra, Hartini G. 1992. Kamus Sosiologi dan Kependudukan. Burni Aksara Jakarta.

Kartono, Kartini, 1992, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.

Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cet. I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 12.

Lamintang, P.A.F. 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti.Bandung

Lamintang, PAF dan Theo Lamintang, 2017, Delik-Delik Khhusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika

Leden Marpaung, 2005, Asas teori praktik hukum pidana, Sinar grafika, Jakarta, hal 2.

Mulyatno, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.

Nashriana, 2016, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Ariak di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nursiti dan Fakhrullah, 2015, Disparitas Penjatuhan Pidana Kurungan Pengganti Pidana Denda Dalam Putusan Kasus Narkotika, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, Th. XVII, hlm. 303-325.

O.C.Kaligis, 2002, Narkoba Dan Peradilannya Di Indonesia, Alumni, Bandung, hal.8.

Purnomo, Bambang, 2015, Asas-asas Hukum Pidana,Ghalia Indonesia,

Prasetyo, Teguh, 2017, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2017, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas 7oleransi), pidato pengukuhan sebagai guru besar tetap ilmu hukurn, Universitas Indonesia.

Santoso, Topo dan Eva Achani Zulfa, 2015, Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada.

Saraswati, Rika, 2019, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Setiawan, Budi, Anis Mashdurohatun, Munsyarif Abdul Chalim. 2017. Penyidikan terhadap Pelaku Tindak pidana Pembunuhan dengan Pernberatan di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol 12 No 4.

Soedjono D.Segi, 1977, Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, hal.5.

Soekanto, Soerjono. 2016. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.

Sudarsono, 1990, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, hal.87.

Syah, Muhibbin, 2015, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Bariu, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Syah, Muhibbin, 2015, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Bariu, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Syamsir, Torang, 2014, Organisasi & Manajemen Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi, Alfabeta, Bandung, hlm.86.

Tim Lindsey and Pip Nicholson, 2016, Drugs Law and Legal Practice In Southeast Asia, Hart Publishing, Oxford.

Utrecht, 2015. Hukum Pidana I, Surabaya : Pustaka Tinta Mas.

Wahyudi, Setya, 2016, Penelitian dan Pengembangan Diversi dalam Sistem peradilan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Waluyo, Bambang, 2018. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika.

Widodo, Gunadi, Ismu, 2016. Cepat Dan Mudah Memahami Hukurn Pidana (Jilid 1), Surabaya : Medio Januari

Wijaya A.W., 1985, Masalah Kenakan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung, hal.145.

Wiryono Projodikoro, 2018, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, hlm. 23.

Wison Nadack, 1983, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung, hal.122.

Zainal Asikin, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers.

Regulasi:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana,

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Piagam Hak Asasi Manusia Internasional (ICCPR)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againstillicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988),

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun1985 Tentang Mahkamah agung,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika,

Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi,

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung, Polri, Kepala BNN, Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN, Lembar Negara Nomor 465 Tahun 2014, Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi, Berikut Pasal-Pasal Pembelaan Terhadap Pecandu Narkotika,

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1976 Tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim,

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,

Surat Edaran Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim Tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,

Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104A/SK/XII/2006 Tentang Pedoman Perilaku Hakim,

Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim,

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan,

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya,

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya,

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 TTentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/MENJES/SK/VIII/2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza),

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009; 02/SKB/P.KY/IV2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Domius Litis Jaksa.

Bagian III Pasal 6 Ayat 1, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2957

Article Metrics

Sari view : 393 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats