PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Sari
Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Emis Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Cetakan Keenam, LP3ES, Jakarta, 1991
I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi, Universitas Negeri Malang, Malang, 2006
Rochmadi Usman, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
Sondang P Siagian, Admistrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi dan Strateginya, Bumi Aksara, Jakarta, 2003
……….Laporan Kegiatan Walhi Tahun 1995-2000, Walhi, 2001
Undang Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2960
Article Metrics
Sari view : 2234 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats