PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Yasminingrum Yasminingrum

Sari


Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.


Kata Kunci


Hukum Administrasi; Pembangunan Berkelanjutan; Penguatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Emis Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Cetakan Keenam, LP3ES, Jakarta, 1991

I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi, Universitas Negeri Malang, Malang, 2006

Rochmadi Usman, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.

Sondang P Siagian, Admistrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi dan Strateginya, Bumi Aksara, Jakarta, 2003

……….Laporan Kegiatan Walhi Tahun 1995-2000, Walhi, 2001

Undang Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2960

Article Metrics

Sari view : 2234 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats