KONSTRUKSI HUKUM KESEHATAN DAN LATAR BELAKANG HISTORISNYA

Mochamad Riyanto, Rini Retno Winarni

Sari


Kesehatan adalah masalah yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita juga harus menghargai konstruksi hukum yang melingkupi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya menarik kedalaman pengaturan dibidang kesehatan melalui sejarah latarbelakangnya menjadi sangat relevan khususnya dengan mendeskripsikan sejarah hukum kesehatan, perbedaan UU Nomor 23 Tahun 1992 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dari aspek politik hukum di bidang kesehatan adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum yang akan dibentuk di bidang kesehatan, dengan berdasar atau berlandaskan pada tujuan negara sebagaimana digariskan dalam Alinea IV Pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 serta kesehatan sebagai hak asasi dan adanya jaminan pelayanan kesehatan sebagaimana digariskan dalam ketentuan UUD 1945. Selanjutnya Poltik hukum dibidang kesehatan dituangkan keadalam pada Ketentuan Umum UU Tentang Kesehatan, Baik UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dijabarkan secara teknis pada paraturan pelaksanaannya, muatan materi pengaturannya, maupun melalui identifikasi peraturan pelaksanaanya. Relevansi deskripsi tentang konstruksi hukum dan latar belakang historisnya berhubungan dengan menjadikannya referensi untuk dilakukan kajian secara mendalam (indept) keberlakuan hukum atau konstruksi hukum dalam bentuk peraturan-peraturan perundangan di bidang kesehatan dengan fenomenanya kemajuan masyarakat dan tuntutan akan pemenuhan kebutuhan peningkatan derajat kesehatan masyarakata kedepannya. 


Kata Kunci


Konstruksi Hukum; Hukum Kesehatan; Historis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Rahardjo, Satjipto, 2006, Hukum dalam Ketertiban, Jakarta: UKI PRESS, hlm. 9.

Perkins dalam Budioro, B., 2006, Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Paune dalam Yusuf, Syamsu, 2009, Mental Hygiene, Bandung: Maestro.

Newman, Foster, et al., 1986, Antropologi Kesehatan (penerjemah Piranty Pakan S. dan Meutia F. Hatta, Jakarta: UI Press.

http://onyxtintaro.blogspot.co.id/2009/12/hak-kewajiban-rumah-sakit-dokter-pasien.html, diunduh pada 23 Juni, pukul 23.33.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3235

Article Metrics

Sari view : 3044 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats