PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PROSES MEDIASI
Sari
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mncapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses perkara di pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah putusan batal demi hukum, jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Tulisan ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perdata. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara perdata sehingga akan mengurangi penumpukan jumlah perkara perdata di pengadilan, serta akan lebih menguntungkan para pihak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amriani,Nurnaningsih,2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Rajawali Pers Jakrta
Joses Sembiring,Jimmy,2011 Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visimedia, Jakarta
Manan, Abdul, 2005 Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Persada Media, Jakarta
Rahmadi Takdir, 2011 Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007 Faktor Faktor Yang Mempengaraauhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, 2007
Syukur, Fatahilah A, 2012 Mediasi Yudisial Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Afandi.Dedi 2009 Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis, Jurnal Fakultas Kedokteran Universitas Riau Vol 59
Hanifah Mardalena, Mediasi Merupakan Penyelesaian Sengketa Terbaik Dalam Sengketa perdata Di Pengadilan, Fakultas Hukum Erlangga 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3238
Article Metrics
Sari view : 6223 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats