Analisis Penyelesaian Kredit Macet Bank Bumn Melalui Alternatif Sengketa (Studi Kasus PT. Bank X)
Sari
Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan mempengaruhi kesehatan. Kredit bermasalah juga dapat diartikan kredit yang tergolong kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Fokus penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit macet Bank BUMN melalui alternatif sengketa dengan fokus kepada kasus PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru. Penelitian jurnal ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Hasil penulisan ini adalah penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Persero secara garis besar dapat ditempuh melalui 2 (dua) upaya yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa seluruh debitur dan pihak PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru menempuh jalur non litigasi berdasarkan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPP dan berdasarkan peraturan internal bank serta peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Christian, D.P., Ardhianto, P., Wicaksana, U.H. (2014). Penyelesaian Kredit Macet Bank Bumn Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/Puu-Ix/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Jurnal Private Law.
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Putri, R.D. (2013). Analisis Penyelesaian Kredit Macet di PT. Bank Mandiri Persero Pekanbaru Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Repository Universitas Riau.
Rivai, V. etc. (2008). Islamic Financial Management (Teori, Konsep, dan Aplikasi: Panduan Praktis bagi Lembaga Keuangan dan Bisnis, Praktisi, serta Mahasiswa). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Untung, B. (2000)). Kredit Perbankan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wijayanti, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Direksi Terhadap Kredit Macet Bank BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgment Rule. RechtIdee, Vol. 14, No. 1, Juni 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3503
Article Metrics
Sari view : 1231 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats