Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Sari
Pidana mati masih diakui keberadaannya di Indonesia. Pidana mati merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum pidana. Pidana mati terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang diluar KUHP salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi tergolong sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa terlebih-lebih pada tahun 2020 dimana mobilitas masyarakat dibatasi berpengaruh terhadap keadaan ekonomi Indonesia maka dana bansos adalah salah satu solusinya, namun ternyata dana tersebut di korupsi. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-undang Tipikor bisa ditegakkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang diperoleh melalui studi perpustakaan dan dokumen hukum, kemudian data yang diperoleh dan terkumpul dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor, dan tentang pidana mati dalam tindak pidana korupsi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ansori, Lutfil. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 2 (h. 150)
Candra, Edi, & Azmi, & Gunawati, Anne. (2021). Position And Protection Of Association Rights Security Unit In Human Rights Perspective According To The Basic State Law Of The Republic Of Indonesia Year 1945, Jurnal Hukum Replik Universitas Muhammadiyah Tangerang, Vol. 9 No. 2 (h. 166-167). https://dx.doi.org/10.31000/jhr.v9i2.4570
Hilmi, Bachtiar & Yulia, Rena & Al Arif , M. Noor Fajar. (2022). Melindungi Anak Korban Bullying Di Sekolah (Suatu Kajian Pembaharuan Hukum Pidana), Jurnal Hukum Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Vol. 8 No. 2 – Desember 2022, (h. 437). https://jurnal.unsur.ac.id/jmj
Mulyani, Sri. (2016). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-undang dalam Perspektif Restoratif Justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16, No. 3 (h. 343)
Sukandi, Imam. Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Vol. 7, No. 1, Tahun 2011, (h. 40)
Suparman, Asep. (2013). Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 29, No. 2, Tahun 2013 (h. 849)
Veronica, Ayu, & Nawawi, Kabib, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana tehadap Penyelundupan Baby Lobster, Pampas: Jurnal of Criminal, Vol. 1 No. 3 (h. 46-47)
Fuady, Munir Bisnis. Kotor Anatomi Kejahatan Kerah Putih. (2004). Bandung: Citra Aditya Bakti
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.
(2005). Jakarta: Raja Grafindo Persada
Hamzah, Andi., & Sumangelipu, A. (1984). Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Jur Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. (2008). Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Preneda
Marzuki, Peter Mahmud. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
Projodikoro, Wirjono. (1989). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco
Sahetapy, J. E. Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. (1979). Bandung: Alumni
Soedarso, B. Korupsi di Indononesia. (1969). Jakarta: Bhratara Karya Aksara
Soekanto, Soerjono.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum. (2022). Depok: Rajawali Press
Sofyan , Andi, & Azisa, Nur. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. (2016). Makasar: Pustaka Pena Press
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (2003). Jakatta: Balai Pustaka
Team Penerjemah Binacipta. (1983). Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda-Indonesia. Bandung: Bina Cipta
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Astungkoro, Ronggo. (2020). Pakar Hukum: Mensos Juliari Pantas Dikenakan Hukuman Mati. Republika. Diakses 4 November 2022, dari https://www.republika.co.id/berita/qkz806354/pakar-hukum-mensos-juliari-pantas-dikenakan-hukuman-mati
Djatmika, Prija. (2020). Pintu Menuntut Mati Koruptor Bansos. Jawapos. Diakses 19 Mei 2021, dari https://www.jawapos.com/opini/09/12/2020/pintu-menuntut-mati-koruptor-bansos/.
Dzulfaroh, Ahmad Naufal. (2021). Ahli Sayangkan Vonis Juliari Batubara Hanya 12 Tahun Penjara. Kompas. Diakses 9 November 2022, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/23/203000065/ahli-sayangkan-vonis-juliari-batubara-hanya-12-tahun-penjara?page=all
Ibrahim, A. Malik. (2020). Pakar Hukum Dukung Wacana Koruptor Bansos Covid-19 dihukum Mati. Antaranews. Diakses 8 September 2022, dari https://www.antaranews.com/berita/1880080/pakar-hukum-dukung-wacana-koruptor-bansos-covid-19-dihukum-mati
LKBH FH UII. (2021). Meneliti Vonis Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos. Diakses 20 Oktober 2022 dari https://www.uii.ac.id/meneliti-vonis-eks-mensos-juliari-dalam-kasus-korupsi-bansos/.
Lubabah, Raynaldo Ghiffari. (2020). Pakar Hukum: Kita Dukung Tersangka Korupsi Dana Bansos Dihukum Mati. Merdeka. Diakses 19 Oktober 2022, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-hukum-kita-dukung-tersangka-korupsi-dana-bansos-dihukum-mati.html
Uli. (2020). Sri Mulyani Ungkap Beda Krisis 1998, 2008, dan Corona 2020. CNN Indonesia. Diakses 25 Mei 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200630103623-532-518929/sri-mulyani-ungkap-beda-krisis-1998-2008-dan-corona-2020.
Yahya, Achmad Nasrudin. (2020). Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati. Kompas. Diakses 2 November 2022, dari https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/11553551/mahfud-sebut-mensos-juliari-batubara-bisa-dijerat-pasal-hukuman-mati
Yakti Widyastuti, Rr. Ariyani. (2020). Komentari Krisis, Boediono: Bukan Sekedar Resesi dan Depresi, ini Paralisis. Bisnis.Tempo. Diakses 25 Mei 2021, dari https://bisnis.tempo.co/read/1376730/komentari-krisis-boediono-bukan-sekedar-resesi-dan-depresi-ini-paralisis.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3778
Article Metrics
Sari view : 1166 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats