Kajian Normatif Pada Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
Sari
Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli nline di Indonesia. MetodePenelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data meliputi bahan primer dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen yang melakukan transaksi E-commerce di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu melihat praktik E-Commerce yang semakin berkembang di Indonesia, tentu menjadi satu kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk barang atau jasa. Namun tidak sedikit juga hak-hak konsumen dilanggar, disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen sendiri, sehingga dibutuhkan suatu kajian khusus tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik E-Commerce di Indonesia
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Barkatullah dan Halim Abdul, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Di Indonesia, Pasca Sarjana FH UII, Yogyakarta, Hlm. 27.
Febriantoro Wicaksono, “Kajian Dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commerce bagi Umkm Di Indonesia”. Dikutip dalam Jurnal Manajerial, Vol. 3 No.5 Juni 2018, Hlm 185. http://ejournal.upi.edu
Hadjon, Philipus M, 1993, “Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi” dalam Yuridika No. 1 dan 2 Tahun VIII, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
Hadjon, Philipus M. et.al, 2014, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, Malang, Hlm.42.
Moeljatno, 2017, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm173
Nazution AZ, 1990, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, cet 1, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 65.
Sarwono Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3909
Article Metrics
Sari view : 1166 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats