Perspektif Hukum Terkait Medical Tourism Di Indonesia
Sari
Globalisasi juga menyebabkan tren baru yaitu medical tourism, yaitu perjalanan seseorang ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan perawatan kesehatan baik general chcek up,treatment, maupun rehabilitasi, biasanya ini dilakukan oleh pasien dari negara berkembang mencari pelayanan medis ke negara maju untuk mendapatkan kualitas pelayanan berteknologi tinggi. Perdagangan jasa kesehatan Indonesia dibatasi oleh serangkaian kendala kebutuhan, regulasi, dan infrastruktur sistem kesehatan domestik dan hubungan antarapara pemangku kepentingan utama, terutama para pemangku kepentingan di sektor perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Medical aesthetic tourism yang tidak memenuhi standar pelayanan medis sering terjadi dalam bisnis layanan kecantikan dan ini menjadi salah satu target yang akan dicapai negara-negara yang dituangkan dalam Sustainable Goals Development (SDGs) tahun 2015-2030 yaitu pada tujuan pembangunan berkelanjutan poin 3 yaitu memastikan hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua di segala usia kehidupan sehat dan sejahtera secara global. Di Indonesia, perlindungan data rekam medis diatur dalam beberapa peraturan tersendiri diantaranya Peraturan Menteri, undang-undang, dan peraturan lainnya yang tersebar dalam kode etik rekam medis bagi penyelenggara pelayanan kesehatan. Undang-undang tentang rekam medis di Indonesia belum secara tegas mencakup pemindahtanganan data rekam medis, hak retensi, penanggulangan kebocoran data, dan pihak yang berwenang menangani data yaitu pengendali data dan pengolah data. Sebagaimana diatur dalam GDPR, pengontrol data harus memiliki kewenangan untuk menentukan tujuan penggunaan data dan cara memproses data, sedangkan pemroses data yang bekerja atas nama pengontrol data hanya memiliki kewenangan untuk memproses data, yang biasanya dialihdayakan Pekerjaan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hadiyantina, Shinta, Zainal Amin Ayub, Dewi Cahyandari, Amelia Ayu Paramitha, and Zuryati Mohamed Yusoff. “Transborder Data Flows: Protection of Medical Tourist Personal Data in Malaysia and Indonesia.” Journal of International Studies (JIS) 18 (2022): 269–91.
Intama, Christina Nusarita, and Wahyu Sulistiadi. “Kesiapan Rumah Sakit Indonesia Menghadapi Kompetisi Medical Tourism Di Asia Tenggara.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 560–62.
Ormond, Meghann, Wong Kee Mun, and Chan Chee Khoon. “Medical Tourism in Malaysia: How Can We Better Identify and Manage Its Advantages and Disadvantages?” Global Health Action 7, no. 1 (2014): 25201.
Rab-Przybyłowicz, J. “Produkt Turystyki Medycznej [Medical Tourism of Product].” Warszawa, Poland: Wydawnictwo Difin SA, 2014.
Rosalina, Putu Devi, I Wayan Suteja, Gde Bagus Brahma Putra, and Putu Diah Sastri Pitanatri. “Membuka Pintu Pengembangan Medical Tourism Di Bali.” JUMPA 1, no. 2 (2015): 134–49.
Rusli, Peter. “Medical Toursm Sebagai Stategi Pemasaran Rumah Sakit: Narrative Review.” Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia 5, no. 3 (2019).
Setiawan, Boedi. “Wisata Medis Dalam Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit.” Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia 1, no. 1 (n.d.): 21–28.
Taufik, Nadya Aviliyani, and Wahyu Sulistiadi. “The Impact of Medical Tourism Industry for the Hospital Services and Marketing Activities: A Systematic Review.” Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia 5, no. 1 (2019).
Zarei, Azim, and Fatemeh Maleki. “Asian Medical Marketing, a Review of Factors Affecting Asian Medical Tourism Development.” Journal of Quality Assurance in Hospitality & Tourism 20, no. 1 (2019): 1–15.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4743
Article Metrics
Sari view : 969 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats