Proses Penegakan Hukum Pidana Pada Kasus Produksi Dan Peredaran Obat OTC Illegal

Sri Hardhina Kunjayanti

Sari


Wilayah  Asia Tenggara—yang  di  dalamnya  memuat Indonesia laporan kasus  pemalsuan  obat termasuk dalam skala kecil, yakni hanya sekitar 2 persen dari kasus total. Data  sebaran  wilayah  lokasi tempat ditemukannya obat palsu/illegal paling  banyak berada di  pulau  Jawa.  Persentase  paling  sering  ditemukan berturut-turut  yakni  di  provinsi  DKI  Jakarta, Tangerang, Jawa  Tengah, Jawa  Timur dan Yogjakarta. Produksi obat harus di Produksi di Industri Farmasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/PER/2012 Tentang Industri dan pengedarannya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin edar sesuai dengan aturan hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tentang Registrasi Obat Tahun 2008. Dapat merugikan konsumen dan harus ada upaya dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif. Untuk kasus-kasus diatas tanggung jawab hukum untuk tersangka yang memproduksi adalah Pada kasus 1 dan 2 dikenakan pasal berlapis karena terdakwa sama-sama telah melakukan dua kesalahan didalam satu kasus sanksi pidana berupa UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian Jo Pasal 197. Saran yang bisa dilakukan adalah perlu adanya kerja sama antara kepolisian dan BPOM tetap turun lapangan tiap 3-6 bulan sekali dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait produksi dan pengedaran obat illegal sehingga aturan-aturan hukum mengenai kasus ini dapat di implementasikan dengan baik serta kasus-kasus ini tidak kembali, Masyarakat seharusnya melaporkan setiap melihat atau menerima kasus-kasus serupa agar implementasi dari perlindungan hukum konsumen dapat berjalan dengan baik, yang terakhir adalah upaya-upaya diatas sebaiknya dijalankan dengan baik.


Kata Kunci


Illegal; Peredaran; Pidana; Produksi; Obat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bahi.,R.,R.,R.,Gonibala.,A.,P.,(2023) Fitofarmaka, Widina Bhakti Persada Bandung, Cetakan 1, Edisi 1.

Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. In CV. Nata Karya.

Oka, I. M., Parwata, A. D. I., Kimia, J., Kimia, L., Fmipa, O., & Udayana, U. (2016). Obat tradisional.

Jurnal

Afianto, H., & Qona’ah, S. (2020). Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal.” Jurnal Komunikasi, 11(30), 43–50. https://doi.org/https://10.31294/jkom

Alin, F. (2017). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1).

Felisitas, Pratiwi, L., & Rizkifani, S. (2022). Analisis Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Program Studi Farmasi Terhadap Swamedikasi Obat Bebas dan Bebas Terbatas. 4.

Hidayati, A., Dania, H., Puspitasari, M. D., Farmasi, F., Ahmad, U., & Yogyakarta, D. (2017). OBAT BEBAS TERBATAS UNTUK SWAMEDIKASI PADA MASYARAKAT RW 8 MOROBANGUN JOGOTIRTO BERBAH. 3(2).

Iksan, M. (2017). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana slam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, 11(01).

Iqbal, M., Suhendra, & Imron, A. (2019). Hukum Pidana (Issue 1).

Nuryati. (2017). Farmakologi. In Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (I, Vol. 1999, Issue December). Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Parwata, I. G. N. (2017). Bahan ajar Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Prastowo, R. B. (2017). Delik Formil/Materill, Sifat Melawan Hukum Formil/Materill Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006. In Jurnal Hukum Pro Justitia (Vol. 24).

Putu, S. S. (2018). Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Advokasi, 5(2).

Rahayuda, I. G. S. (2018). Identifikasi Jenis Obat Berdasarkan Gambar Logo Pada Kemasan Menggunakan Metode Naive Bayes. Kumpulan Jurnal Ilmu Komputer (KLIK), 03(02).

Rizky, M. N. (2020). Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengedar Obat Carnophen Yang Telah Dicabut Izin Edarnya. Kajian Hukum & Keadilan, 15(2). http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum

Samosir, F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1570 K/Pid.Sus/2020. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(3).

Santoso AZ, L. ; Y. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Sholihin, B. (2018). Supremasi Hukum Pidana di Indonesia. Unisia, 31(69).

Zuhaid, M. A. N., Turisno, B. E., & Suharto, R. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online Di Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(3).

Perundang-undangan

BPOM. (2012). Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB). In Farmakovigilans (Vol. 53). Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17799/MENKES/PER/XII/2010 Tentang Industri Farmasi, Pub. L. No. 1779/MENKES/PER/XII/2010 (2010).

Peraturan Menteri kesehatan RI No 1010/MENKES/PER/XI/2008 Tentang Registrasi Obat, Pub. L. No. 1010/MENKES/PER/XI/2008 (2008).

Putusan Pengadilan Mahkamah Agung.,(2017) P U T U S A N Nomor : 88/PID.SUS/2017/ PT PLK Produksi Dan Peredaran Obat OTC, Palang karaya, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. UU RI No.8 Tahun 1999, 2003 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan 1 (1999).

UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. UU No 36 Tahun 2009, 2 255 (2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.4747

Article Metrics

Sari view : 184 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats