Pengawasan Dan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan Di Indonesia
Sari
Pentingnya sistem perpajakan sebagai penopang ekonomi menjadi semakin menonjol dalam menghadapi kompleksitas hubungan internasional dan perkembangan teknologi yang terus berlanjut. Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengendalian penghindaran pajak di era globalisasi. Fenomena penghindaran pajak, terutama melibatkan perusahaan-perusahaan ternama seperti PT Bentoel dan Google, menjadi isu sentral dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia. Dampaknya sangat signifikan, dengan laporan dari Tax Justice Network memperkirakan kerugian negara mencapai US$ 4,86 miliar per tahun atau setara dengan Rp 68,7 triliun. Penghindaran pajak bukan hanya berdampak negatif pada penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merongrong efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan. Indonesia dihadapkan pada perluasan praktik penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, memperkuat urgensi untuk mengatasi masalah ini dalam kerangka hukum perpajakan yang berlaku. Kajian ini mengadopsi metode kualitatif dengan fokus pada pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk menjelajahi upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap akar permasalahan dan merumuskan solusi yang efektif untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan Indonesia. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan fiskal nasional yang lebih efektif, mengatasi celah-celah dalam kerangka hukum perpajakan, dan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan. Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu menanggapi serius dampak penghindaran pajak terhadap perekonomian, menjaga keseimbangan keuangan publik, dan memastikan kontribusi yang adil dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Alamsyah, Wana. “Laporan pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2020.” Indonesia Corruption Watch, 2020. Diakses 22 November 2023. https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/200914-Laporan%20Tren%20Penindakan%20Kasus%20Korupsi%20SMT%20I%202020.pdf.
Alexandra, Novena. “Pengaruh Leverage Dan Transfer Pricing Terhadap Agresivitas Pajak.” Jurnal Informasi Akuntansi (JIA), vol.2, no. 2 (2023): 33–42.
Christian, Fanuel Felix, dan Irwan Aribowo. “PENGAWASAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK STRATEGIS DI KPP PRATAMA SUKOHARJO.” JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), vol.5, no. 2 (1 December 2021): 102–107.
Herawati, Nurul. “Penelitian Penghindaran Pajak Di Indonesia.” InFestasi : Jurnal Bisnis dan Akuntansi, vol.15, no. 2 (2019): 108–135.
Moeljono, Moeljono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak.” Jurnal Penelitan Ekonomi dan Bisnis, vol.5, no. 1 (24 March 2020): 103–121.
Naraduhita, Dea Cendai, dan Tjiptohadi Sawarjuwono. “Corporate Social Responsibility: Upaya Memahami Alasan Dibalik Pengungkapan CSR Bidang Pendidikan.” Jurnal Akuntansi dan Auditing, vol.8, no. 2 (2020): 85–108.
Nasution, Abdul Hayy. “PENERAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF ADMINISTRATIVE PENAL LAW.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, vol.7, no. 1 (2017): 3–15.
Olivia, Imelda, dan Susi Dwimulyani. “Pengaruh Thin Capitalization Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Kepemilikan Institusional Sebagai Variabel Moderasi.” Prosiding Seminar Nasional Pakar, vol.2, no. 2 (2019): 48.
RI, Mahkamah Konstitusi. “PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, 2023. Diakses 22 November 2023. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/9262_Risalah-pdf_PERKARA%20NOMOR%2083.PUU-XXI.2023%20tgl.%203%20Oktober%202023.pdf.
Santiago, Faisal. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum.” 1, vol.1, no. 22–43 (n.d.): 2017.
Sasikome, Vandy. “PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 37 UU. NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.” LEX CRIMEN, vol.11, no. 6 (2022): 15–24.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. “HUKUM LINGKUNGAN EFFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN.” Res Nullius Law Journal, vol.1, no. 2 (2019): 139–148.
Tandean, Adeyani Vivi, dan Nainggolan Piter. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tax Avoidance Dengan Kepemilikan Institusional Sebagai Variabel Pemoderasi.” Jurnal Akuntansi Bisnis, vol.9, no. 2 (2017): 170–185.
Pustaka yang berupa judul buku:
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Entrepretitif, Dan Kontruktif. Bandung: Alfabeta, 2017a.
Pustaka dari internet:
Annur, Cindy Mutia. “Pertumbuhan Penerimaan Pajak RI Melambat Pada Semester I 2023, Ini Penyebabnya.” Informasi. Databoks, 2023. Diakses 22 November 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/28/pertumbuhan-penerimaan-pajak-ri-melambat-pada-semester-i-2023-ini-penyebabnya.
Web, Tim. “STRATEGI PREVENTIF DAN REPRESIF DALAM PROSES PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN ASN.” Informasi. Yogyakarta.Bkn.Go.Id, 2020. Diakses 22 November 2023. https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/1/2020/09/strategi-preventif-represif-proses-pengawasan-pengendalian-manajemen-asn.
Statistik, Badan Pusat. “Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2021-2023.” Informasi. Bps.Go.Id, 2023. Diakses 22 November 2023. https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html.
“Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal.” Informasi. Kemenperin.Go.Id, 2021. Diakses 22 November 2023. https://kemenperin.go.id/artikel/22992/Strategi-Kemenperin-Susun-Kebijakan-Pengawasan-Internal.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i03.4748
Article Metrics
Sari view : 443 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :
View Jurnal JURISTIC Stats