Diskresi Kepolisian dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Teori Sistem Hukum

Yogi Prabowo

Sari


Diskresi Kepolisian merupakan wewenang yang diberikan Negara dalam bertindak menurut penilaian sendiri. Isu Hak Asasi Manusia selalu berhimpitan dengan kekuasaan diskresi Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis batasan dan pengawasan diskresi Kepolisian dalam ranah subtansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum yang sesuai dengan nalar Hak Asasi Kemasyarakatan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Norma hukum yang merupakan legal substance dari diskresi Kepolisian dikaji mendalam secara simultan dengan perumusan legal structure dan legal culture. Orientasi analisis melalui pendekatan konsep dan Undang-Undang. Penelitian ini menemukan pengawasan dan batasan diskresi Petugas Kepolisian dapat dipastikan dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Ranah struktur hukumnya meliputi tujuan, prinsip dan tahapan diskresi. Kultur hukum diskresi selalu berimplikasi dengan permasalahan Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam tindakan diskresi petugas Kepolisian berupa Hak Asasi Manusia individu maupun Hak Asasi Kemasyarakatan (komunitas). Keduanya dapat ditelusuri penghormatannya melalui mekanisme pelaporan pasca diskresi.


Kata Kunci


Diskresi; Kepolisian; Hak Asasi Manusia

Referensi


Agung Widodo. 2018. Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Diskresi dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian. Lex Et Societatis : Vol. 6 No. 3 (2018) https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19573

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta : Kencana

Faisol Azhari. 2003. Diskresi Polisi Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana. Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang

Kiky Erlani. 2019. Tindakan diskresi oleh kepolisian dalam melakukan tembak di tempat perspektif Hak Asasi Manusia. Tesis. Universitas Sebelas Maret. Surakarta

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Universitas Mataram Indonesia

Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Bandung : Alumni

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indnesia No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Kamus Besar Bahasa Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5349

Article Metrics

Sari view : 8 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats