Kajian Pemidanaan Terhadap Kejahatan Penipuan Dan Penggelapan Dibidang Properti Dalam Teori Pemidanaan

Wibowo Pujiarno

Sari


Paper ini membahas mengenai Pelaku penipuan properti yang marak terjadi ini, dalam proses penegakan dan penyelesaiannya kebanyakan korban tidak merasakan keadilan yakni tidak kembalinya secara utuh atau sama sekali uang/harta korban yang diambil oleh pelaku. Bahkan ada pelaku yang kabur, sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk menangkap dan berdampak pada tidak dapat diadilinya pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis bagaimana modus-modus penipuan dan penggelapan properti dan apa saja kendala dalam penyelesaiannya serta bagaiamana perlindungan hukum terhadap korbannya.Hasil Penelitian adalah Pelaku penipuan properti menghadapi sanksi pidana dan tanggung jawab perdata, termasuk penjara dan denda. Mereka juga dapat dituntut untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang dirugikan, seperti pemilik properti atau kontraktor. Dampak reputasi adalah implikasi signifikan lainnya, karena penipuan properti dapat merusak reputasi individu atau perusahaan dan menghambat peluang bisnis. Reputasi industri konstruksi juga dapat terpengaruh, mendorong perubahan peraturan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan, menegakkan peraturan, dan mengintensifkan upaya pencegahan penipuan properti untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi.

Kata Kunci


Transaksi Bisnis dan Properti; Penipuan; Penggelapan

Referensi


Fauzi, S. N., & Primasari, L. (2016). Tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli. 7(3), 250– 261

Hamidah, C. (2016). Investasi Properti Sebagai Pilihan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Rosiding Seminar Nasional Hasil-Hasil Penelitian 2016 : Bidang Agama Islam, Budaya, Ekonomi, Sosial Humaniora, Teknologi, Kesehatan, Dan Pendidikan, 99–104.

Setiyawan, D. (2022). Pidana Penipuan, Jual Beli 2; Penipuan Dalam Jual Beli Kavling Tanah Yang Dilakukan Pengembang Perumahan Kepada Konsumen: Penipuan Dalam Jual Beli Kavling Tanah Yang Dilakukan Pengembang Perumahan Kepada Konsumen. Justisi, 8(3), 198–208.

Setiawan, Eri, and Siti Mariyam. "Dissenting Opinion Hakim Dalam Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT. G/2021/PN BJN)." Notary Law Research 4.1 (2022): 58-73.

Suryanto, S., Rijadi, P., & Widoyoko, W. D. (2022). Perlindungan Hukum Pembeli Properti yang Meng-gunakan Klausula Baku pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Sistem Pre-Project Selling. Anima Legis, 1(1), 39–49.

Tongat, Tongat, Isdian Anggraeny, and Isdiyana Kusuma Ayu. "CONTRIBUTION OF TRADITIONAL VALUES TO CRIME PREVENTION IN INDONESIA." (2018): 1-799.

Mariyam, Siti. "TINJAUAN YURIDIS JASA ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (PERSPEKTIF HUKUM BISNIS)." JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 16.2 (2019).

Utami, N. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2, 2610–2619. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.668

Wulandari, Sri, and SH MHum MKn SRI WULANDARI. "Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Di Bidang Ekonomi." Serat Acitya 2.1 (2020): 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5353

Article Metrics

Sari view : 5 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats