Pembaharuan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Marwiyah Marwiyah

Sari


Pembaharuan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi perhatian penting dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan perekonomian yang berkeadilan. Korupsi merupakan masalah serius yang melanda berbagai sektor di Indonesia, menimbulkan kerugian finansial negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pembaharuan hukum menjadi krusial, baik dalam hal penanganan barang bukti hasil korupsi, penerapan hukuman pidana mati, maupun pedoman pemidanaan untuk menghindari disparitas putusan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, pembaharuan hukum ini mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum fundamental, seperti prinsip presumption of innocence dan non self incrimination. UNCAC 2003 menjadi landasan penting dalam membangun kerjasama internasional dan pengembalian aset hasil korupsi. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan memainkan peran penting dalam mengurangi disparitas putusan terkait pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian, pembaharuan hukum menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Kata Kunci


Pembaharuan hukum, tindak pidana korupsi, keadian soasil

Referensi


Arif dan Muqorobin (2020)Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020, halaman 387-398

Batubara, Risva Fauzi., Arief, Barda Nawawi., & Soponyono, Eko. (2014). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, Vol.10, (No.1), pp. 74- 83

Dseril dan Anugrah (2021) Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 1, Tahun 2021, halaman 80-9

D’amore, R. (2020). Coronavirus: Where did it come from and how did we get here?. Retrieved from dari https://globalnews.ca/news/6682629/ coronavirus-how-did-it-start/

Hikmah., & Soponyono, Eko. (2019). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1), pp.78-92.

Hastusti (2021) Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 2, No. 2, Juli 2021, 92 – 102

Manan A (2018) Pembaharuan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003. Maleo Low Journal. Vol. 2 No. 2 (2018): Oktober 2018

Pane. M.S (2018) Peran Biudaya Hukum Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Majalah Ilmiah Unikom Vol.16 No. 1

Rosyad (2014) Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei – Agustus 2014

Siahaan, M. (2016). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo

Toule, Elsa R.M. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, Vol.3, (No.3), pp.103-110.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i01.5355

Article Metrics

Sari view : 9 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats