PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK

Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto

Sari


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1382

Article Metrics

Sari view : 507 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution