PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU

Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto

Sari


Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikankredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastianhukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dansetelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tangananAPHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapatPPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPATmelampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untukmenanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan?Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studidokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPATdan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran HakTanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPNKabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yangmelanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad & Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaaan,

Citra Aditya Bakti, Bandung.

----------------------, Hukum dan Penelitian Hukum, 2004, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Frans Satriyo, Wicaksono, 2009, Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, Visimedia,

Jakarta.

Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

J. Satrio, Hukum Jaminan, 1998, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, 2006, Hak Tanggungan, Seri Hukum Harta Kekayaan, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1982, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

------------------ Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996Tentang

Hak Tanggungan, 2006, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

Rahman Hasanudin, 1995, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia Citra Aditya

Bakti, Bandung.

R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni,

Bandung.

Sudargo Gautama, 1998, Komentar atas Peraturan Kepailitan Baru, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan A sas-asas K etentuan-ketentuan P okok dan Masalah

yang dihadapi oleh Perbankan, AlumnI, Bandung.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2007, Panduan bantuan

hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997Tentang

Ketentuan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jurnal, Artikel, Internet.

Ariyanto, Didik, 2006, Pelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta

TanahSementara Di Kabupatn Gobrongan. Tesis. PPS UNDIP, Semarang.

Pendaftaran Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Melampaui Batas Waktu

Hasibuan, Effendy, 1997, “Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotik Dan Hak Tanggungan Terhadap

Pencairan Kredit Macet Pada Perbankan Di Jakarta, Laporan Penelitian, Universitas Indonesia

Pascasarjana (S3) Bidang Studi Ilmu Hukum, Jakarta.

Sudaryanto W,1996, “Pokok-Pokok Kebijakan Undang-Undang Hak Tanggungan”, Seminar Nasional

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan tanggal 10 April 1996, Fakultas

Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2007, Panduan

bantuanhukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23887/3/Chapter%20II.pdf, 2020

Www. MKn UNSRI,(Hak Tanggungan,Pemberian dan Pendaftaran), Internet, 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2564

Article Metrics

Sari view : 1294 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution