PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

M. Jamil, Widyarini Indriasti Wardani

Sari


Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untukmemenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hakpakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. RumusanMasalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negaraIndonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atastanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah IstimewaYogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dandidukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kratonYogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asliYogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomiyang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untukmelindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yanghidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan PutusanMA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untukmempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartamenyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionatDaerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, PerihalPelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannyawaktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Atmasasmita, Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Falaakh, Mohammad Fajrul, 2014, Pertumbuhan dan Model Konstitusi, UGM Press, Yogyakarta. Kasim,

Hendra, 2015, Impeachment Presiden, Maluku Press, Masohi.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,

Semarang.

Marwan, M. dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Realiti Publisher,

Surabaya.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan

Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rawls, John, 2011, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko, 2001, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Siahaan, Marihot Pahala, 2003, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Sigit Irianto, 2014, Hukum Perdata, FH UNTAG Semarang.

Jurnal/Tesis/Disertasi:

Buamona, Hasrul, 2020, “Politik Hukum Pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah

Sakit Dalam Perspektif Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945”, Ringkasan Disertasi, Program

Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2020.

Mustajab, Ali, 2015, “Kebijakan Politik Gus Dur Terhadap China Tionghoa di Indonesia”, Jurnal Agama

dan Hak Azazi Manusia, Volume 5, Nomor 1, November 2015.

Kurniadewi, Linda Arthaputri, 2014, “Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur DIY PA.VIII/NO.K.898/I/A 1975

Tentang Larangan Kepemilikan Tanah Hak Milik Bagi WNI Nonpribumi di Kabupaten Sleman”, Tesis,

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2014.

Jamil, M., 2018, Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah, Jurnal Supremasi

Hukum, Volume 7, Nomor 2, November 2018.

Prameswari, Angela Pramudya Dyani, “Problematika Perolehan Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara

Indonesia Non Pribumi Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum

Program Pascasarjana Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2014.

Solechan, “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik”, Adminitrative Law &

Governance Journal, Volume 2, Nomor 3, Agustus 2019.

Wardani, Widyarini Indriasti, “Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Kerangka Politik Hukum Agraria

Nasional”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 15, Nomor 2, April 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran

Negara Nomor 3 Tahun 1950).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 593/02194 Tahun 2020 Perihal PelaksaanaanPutusan

Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019.

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk

Internet dan Media Online:

Wikipedia, “Instruksi 1975”, https://id.wikipedia.org, Diakses pada tanggal 12 Maret 2020.

Kini, Nusantara, “Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya”,

http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis- tionghoabegini-kisahnya/, Diakses 20 September 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2566

Article Metrics

Sari view : 2326 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution