PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Iwan Mulyawan, 2010, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sesuai DenganUndang-Undang No.28 Tahun 2009, Mitra wacana Media, Jakarta.
Ismail, Tjip, 2015, Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia, Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional Pusat Evaluasi Pajak dan
Retribusi Daerah, Jakarta.
Mardiasmo, 2016, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.
Marihot Pahala Siahaan, 2013, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktik,
Rajawali Pers, Jakarta.
Marsyahrul, 2014, Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta.
Rochmat Soemitro, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung.
R. Santoso Brotodiharjo, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
Peraturan Perundang- undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004
tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Daerah kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan
Bangunan (BPHTB)
Jurnal, Internet dan Penelitian
Dyah Purworini Widhyarsi, 2008, Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan
(BPHTB) atas Hibah Wasiat di Jakarta Barat, Tesis, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Diponegoro.
Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri, Noor Rahardjo, Henny Juliani, 2012, Implikasi Kebijakan Pemungutan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BHPTB ) sebagai pajak Daerah terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas
Hukum, Universitas Diponegoro.Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 1 Nomor 4 Tahun 2012.
Adimas Wahyu Widayat, 2016, “Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen,”Jurusan UshuludinUIN
Sultan Syarif Karim Riau. Jurnal Renaissance No 2 Vol 1 Juli 2016: 166-181.
Anak Agung Gede Sunarbawa, 2018, “Implementasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata
cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Penelitian Pada
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Di Kabupaten Gianyar),” Prodi Ilmu
Administrasi Negara FISIP Universitas Ngurah Rai Denpasar.Jurnal Widyatama Vol 15 No 2
September 2018.
Guru Pendidikan, 2016 https://www.gurupendidikan.co.id/dokumen/ (Diakses pada tanggal 17 Maret2021,
pukul 10.35)
Yulies Tiena Masriani,//http:Id.Wikipedia.org/wiki/Notaris.
https://www.dslalawfirm.com/penjelasan-pasal-1320-kuhperdata-1266-dan1267-dalam-aspek-hukumperdata/
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2570
Article Metrics
Sari view : 4961 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution