PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Nurul Hidayah, Yulies Tiena Masriani, Suroto Suroto

Sari


Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijualbeli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebihrendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakaiadalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajakBPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalampelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTBterhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadapkendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dataprimer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yangmelakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studikepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat sajamenyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkanmasyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Iwan Mulyawan, 2010, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

sesuai DenganUndang-Undang No.28 Tahun 2009, Mitra wacana Media, Jakarta.

Ismail, Tjip, 2015, Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia, Departemen Keuangan Republik Indonesia

Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional Pusat Evaluasi Pajak dan

Retribusi Daerah, Jakarta.

Mardiasmo, 2016, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.

Marihot Pahala Siahaan, 2013, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktik,

Rajawali Pers, Jakarta.

Marsyahrul, 2014, Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta.

Rochmat Soemitro, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung.

R. Santoso Brotodiharjo, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.

Peraturan Perundang- undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004

tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun1997

tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Daerah kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan

Bangunan (BPHTB)

Jurnal, Internet dan Penelitian

Dyah Purworini Widhyarsi, 2008, Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan

(BPHTB) atas Hibah Wasiat di Jakarta Barat, Tesis, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,

Universitas Diponegoro.

Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri, Noor Rahardjo, Henny Juliani, 2012, Implikasi Kebijakan Pemungutan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BHPTB ) sebagai pajak Daerah terhadap

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas

Hukum, Universitas Diponegoro.Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 1 Nomor 4 Tahun 2012.

Adimas Wahyu Widayat, 2016, “Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen,”Jurusan UshuludinUIN

Sultan Syarif Karim Riau. Jurnal Renaissance No 2 Vol 1 Juli 2016: 166-181.

Anak Agung Gede Sunarbawa, 2018, “Implementasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata

cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Penelitian Pada

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Di Kabupaten Gianyar),” Prodi Ilmu

Administrasi Negara FISIP Universitas Ngurah Rai Denpasar.Jurnal Widyatama Vol 15 No 2

September 2018.

Guru Pendidikan, 2016 https://www.gurupendidikan.co.id/dokumen/ (Diakses pada tanggal 17 Maret2021,

pukul 10.35)

Yulies Tiena Masriani,//http:Id.Wikipedia.org/wiki/Notaris.

https://www.dslalawfirm.com/penjelasan-pasal-1320-kuhperdata-1266-dan1267-dalam-aspek-hukumperdata/




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2570

Article Metrics

Sari view : 4770 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution