KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TIMOR AMARASI DI DESA SOBA KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG
Sari
Hukum adat mengatur tingkah laku masyararakat adat dalam berbagai bidang kehidupan. Hukum adat disebut hukum tidak tertulis (unstatuta law), sedangkan hukum kontinental sebagai hukum tertulis (statuta law).Mengenai pengertian hukum waris barat atau perdata atau disebut juga waris BW (Burgerlijk Wetboek),Dalam hal pewarisan, masyarakat suku Timor Amarasi mempunyai cara tersendiri dalam pembagian harta warisan. Biasanya harta warisan yang dibagi berupa bidang-bidang tanah dan hewan ternak yang ditinggalkan si pewaris.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris, pendekatan yang berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan kenyataan dalam praktek. Aspek yuridis dalam penelitian ini adalah Hukum Waris Adat.Aspek empirisnya adalah menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat yang bersumber pada data primer. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuui kedudukan perempuan dalam pewarisan berdasarkan hukum waris adat Timor Amarasi.
Hasil penelitian ini menunjukan pada kedudukan perempuan dalam pewarisan bahwa anak perempuan tidak berhak mewaris, tetapi dia bisa diberikan bagian oleh anak laki-laki. Perempuan bisa mendapatkan uang, perhiasan, ataupun hewan ternak, semuanya merupakan pemberian. Akan tetapi menyangkut harta berupa tanah, walaupun diberikan oleh anak laki-laki kepada anak perempuan, namun pemberian itu hanya sebatas untuk digunakan sesuai kebutuhannya. Tanah pemberian itu hak kepemilikannya bukanlah anak perempuan melainkan tetap kepemilikan anak laki-laki. Jadi tanah tersebut tidak bisa dijual oleh anak perempuan ataupun diambil alih oleh suami si anak perempuan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa peggunaan di Desa Soba Kecamatan Amarasi yang menggunakan Adat Timor memiliki pembagian waris yang berbeda dengan hukum waris Perdata/Nasional. Dari pernyataan tersebut di atas, menunjukan bahwa anak perempuan sama sekali tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Anak perempuan Timor Amarasi tidak dianggap sebagai ahli waris. Hanya anak laki-laki saja yang dianggap sebagai ahli waris yang berhak untuk menerima warisan peninggalan orangtua. Anak perempuan hanya mendapatkan bagian berdasarkan pemberian dari anak laki-laki yang tidak dapat dikatakan sebagai hak karena tidak dapat dituntut.
Kata Kunci : Hukum Adat, Warisan, Hukum Waris BW, Hak Perempuan, Adat
Tiimor, Desa Soba, Amarasi.Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin & H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bisri, Ilhami. (2010). Sistem Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Kelima, Jakarta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur. (2003). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Timur, Dinas P dan K NTT, Kupang.
Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindi Persada, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman. (1997). Hukum Kekerabatan Adat, Fajar Agung, Jakarta.
Mulyadi. (2008). Hukum Waris Tanpa Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Nugroho, Sigit Sapto. (2016). Hukum Waris Adat Di Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo.
Pitlo, A. (1979). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I, Alih Bahasa M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta.
Poeponoto, Soebakti. (1994). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan Ter Haar Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. (1974). Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung.
Rahardjo, Satjipto. (1996). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rato, Dominikus. (2011). Hukum Adat : Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia, LakBang Pressindo, Jakarta.
Simanjuntak, P.N.H. (2015). Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soehartono, Irawan. (1999). Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Soekanto, Soerjono. (1981). Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. (1995). Penelitian Hukum Normatif Sesuatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Taneko, Soleman B. (1981). Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Soepomo, R. (2003). Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suartha, I Dewa Made. (2015). Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang.
Sudiyat, Iman. (1985). Azaz-Azaz Hukum Adat, Liberty, Yogyakarta.
Tedjosaputro , Liliana. (2020) Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgelijke Wetboek), Edisi Revisi, Semarang.
Waluyo, Bambang. (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Wignjodipoero, Soerojo. (1996). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Toko Gunung Agung, Jakarta.
PERATURAN (UNDANG-UNDANG) :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 (UUD NRI 1945).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
JURNAL :
Windiyarti, Dara. (2006). Tradisi Agama, Dais Modertosasi dalam Perkembangan Kebudayaan Timor, Sahda Volume I Nomor 1.
Liunokas, Marsel Eliaser. (2020). Perempuan dan Liminalitas dalam Tradisi Perkawinan Adat di Timor Tengah Selatan, Universitas Kristen Satya Wacana, Anthropos Volume 6 Nomor 1.
Neonnub, Fransiska Idaroyani & Habsari, Novi Triana. (2018). Belis : Tradisi Perkawinan Masyarakat Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajian Historis dan Budaya Tahun 2000-2017), Universitas PGRI Madiun, Jurnal Agastya Volume 08 Nomor 01.
INTERNET
Sumarya, Ray. (2020). Ketahui Perbedaan Hukum Positif dan HukumNegatif, https://kumparan.com/ray-arya1513263361665/ketahui-perbedaan-hukum-positif-dan-hukum-negatif., Diakses pada tanggal 05 April 2021, pukul 19.15 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3395
Article Metrics
Sari view : 1698 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution