PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS

Lendy Widyaningrum, Sigit Irianto

Sari


Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan hak-hak kepada pemegang saham minoritas agar pemegang saham mayoritas tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun berdasarkan perhitungan pemegang saham, maka perlindungan hukum tersebut belum dapat berjalan, karena pemegang saham mayoritas yang tetap mendominasi perusahaan.

Permasalahan: 1. Bagaimana perusahaan yang melakukan akuisisi untuk mewujudkan  tercapai tata kelola perusahaan yang baik?; 2. Faktor-faktor   apa yang menjadi penyebab  perlindungan hukum tidak maksimal?; 3. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas?.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Yang mencakup asas hukum, norma-norma hukum, dan aturan-aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pemegang saham minoritas dan pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas.

Hasil penelitian: 1) Perusahaan mengakuisisi tetap dapat dalam menjalankan kewajibannya melalui tata kelola perusahaan yang baik  yang optimal. Manfaat  langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktifitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan operasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik. 2). Faktor-faktor penyebab tidak maksimalnya perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-hak pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas secara umum sudah diatur dalam UUPT, tetapi terbatas menyampaikan pendapatnya berdasarkan kepemilikan saham minoritas. 3).  penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn.  dikatakan bahwa ada tindakan tidak wajar yaitu bahwa pemegang saham mayoritas dan Notaris selaku Tergugat menuangkan keputusan rapat tanpa kehadiran pemegang saham minoritas.

 

Kata Kunci: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, akuisisi, perseroan terbatas.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-akuisisi-manfaat-dan-klasifikasinya/ diskses tanggal 1/5/21.

https://www.jurnal.id/id/blog/perbedaan-merger-konsolidasi/ diakses tanggal 1/5/21.

Indriyo, Stefanus Mahendra Sony, 2012, Rivalitas Institusi Direksi PT, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, diakses tanggal 10/3/21.

Khairandy, Ridwan, 2007, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26, diakses tanggal 21/3/21.

Stefanus Mahendra Soni, Indriyo, 2012, Rivalitas Institusi Direksi Perseroan Terbatas, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 176, diakses tanggal 10/3/21.

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Antonius Alijoyo dan Zaini, Subarto, 2004, Komisaris Independen, “Penggerak Praktik Perusahaan”, PT. Indeks Gramedia, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni dan Sutrisno, Budi, 2012, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Chidir Ali, 1991, Badan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Harahap M Yahya, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

James D. Cox Cs, 1997, Corporation, Aspen Law Business.

Mulyoto, 2016, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Cakrawala Media, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2005, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV. Utomo, Bandung.

Sri Redjeki Hartono, 1985, Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga, Semarang.

Taqiyuddin Kadir, 2017, Gugatan Derivatif, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas, Sinar Grafika, Jakarta.

Walter Woon, 1998, Company Law, Longman Singapore Publisher Pte Ltd.

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Akuisisi Perseroan Terbatas.

Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Pasal 1 Angka 3 Tentang Akuisisi.

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pustaka dari internet:

Gregory, Holly. J, dan Simms, Marshal. E, 2000, Pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance) : Apa dan Mengapa Hal Tersebut Penting, “Makalah disampaikan Pada Lokakarya Pengelolaan Perusahaan (Corporate Governance), Kerjasama Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Univercity Of South Carolina, Jakarta, diakses tanggal 21/3/21.

htpps://www.pphbi.com/hak-hak-pemegang-saham-dalam-undang-undang-perseroan-terbatas/ diakses tanggal 31/3/2021.

http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1426546&val=4114&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20PEMEGANG%20SAHAM%20MINORITAS%20PADA%20PERUSAHAAN%20YANG%20MELAKUKAN%20AKUISISI. diakses tanggal 7/8/21.

https://pengajar.co.id/pt-adalah/PT Adalah: Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Kelebihan/ diakses tanggal 30/3/2021.

https://siperka.pt-medan.go.id/file_putusan/?_URL=464_pdt_2018_pt_mdn.pdf. Diakses tanggal 7/5/21.

https://mastahbisnis.com/perseroan-terbatas-pt/ diakses tanggal 22/7/21.

https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf. Diakses tanggal 27/7/21.

https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/17771/Tinjauan-Yuridis-Mengenai-Asas-asas-Perjanjian-Dalam-Akta-Pendirian-Perseroan-Terbatas-PT-Berdasarkan-Undang-Undang-No40-Tahun-2007. Diakses tanggal 27/7/21.

https://elson.co.id/2017/03/3-organ-penting-perseroan-terbatas/ diakses ditanggal 22/7/21.

https://www.cermati.com/artikel/rups-rapat-umum-pemegang-saham-pengertian-tujuan-hingga-jenis-jenisnya. Diakses tanggal 27/7/21.

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-saham/ diakses tanggal 24/5/21.

https://www.akseleran.co.id/blog/saham-preferen/ diakses tanggal 24/5/21.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/235100626/apa-itu-saham-definisi-jenis-keuntungan-risiko-dan-cara-membeli?page=all diakses tanggal 22/7/21.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemegang_saham#:~:text=Pemegang%20saham%20(bahasa%20Inggris%3A%20shareholder,berusaha%20untuk%20meningkatkan%20harga%20sahamnya. Diakses tanggal 30/4/21.

http://nichonotes.blogspot.com/2018/01/tugas-pemegang-saham.html. Diakses tanggal 30/4/21.

https://tirto.id/apa-itu-perlindungan-hukum-dan-syarat-untuk-mendapatkannya-gawF. Diakses tanggal 22/7/21.

https://core.ac.uk/display/12349029. Diakses tanggal 27/7/21.

https://money.kompas.com/read/2021/03/21/101141926/mengenal-apa-itu-pailit-dan-bedanya-dengan-bangkrut?page=all.diakses tanggal 12/8/21.

https://employers.glints.id/resources/5-prinsip-good-corporate-governance-gcg/ diakses tanggal 5/8/21.

https://itgid.org/good-corporate-governance/ diakses tanggal 5/8/21.

https://salamadian.com/pengertian-perusahaan-bentuk-manfaat-dan-jenis-jenis-perusahaan/ diakses tanggal 15/6/21

https://icopi.or.id/hak-pemegang-saham-rapat-umum-pemegang-saham-dan-hak-para-pemangku-kepentingan-utama-lainnya/ diakses tanggal 12/8/21.

https://smartlegal.id/smarticle/layanan/2018/11/29/tag-along-dan-drag-along-sebagai-hak-pemegang-saham/diakses tanggal 12/8/21.

https://www.hukum96.com/2020/04/perlindungan-hukum-atas-pemegang-saham.html. Diakses tanggal 6/8/21.

file:///C:/Users/User/Downloads/43830-1033-91136-1-10-20181113.pdf. Diakses tanggal 7/8/21.

http://eprints.unpam.ac.id/8557/2/MIH02306_MODUL%20UTUH_METODE%20PENELITIAN%20HUKUM.pdf. Diakses tanggal 24/8/21.

file:///C:/Users/user/Downloads/2142-7472-1-PB.pdf. Diakses tanggal 24/8/21.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3396

Article Metrics

Sari view : 404 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution