ANALISA HUKUM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERSUBSIDI DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK., KANTOR CABANG SEMARANG
Sari
Tempat tinggal merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok, yakni sandang yang merupakan kebutuhan akan sandangan/pakaian; pangan merupakan kebutuhan pokok manusia akan pemenuhan makanan; dan papan meupakan kebutuhan pokok manusia dalam bentuk tempat tinggal/tempat bernaung. Tempat tinggal atau dapat pula dikatakan sebagai hunian ada banyak jenis macamnya. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan kredit dari bank untuk membayar sebuah bangunan rumah tinggal untuk dimiliki. Jaminan yang diberikan debitur berupa rumah dan tanah yang dibeli dengan fasilitas kredit bank.
Rumusan masalah: 1) Bagaimana kriteria pemberian KPR bersubsidi?; 2) Bagaimana tata cara pelaksanaan pemberian KPR bersubsidi?; dan 3) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi dan akibat hukum dalam pelaksanaan Perjanjian KPR bersubsidi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai kriteria pemberian KPR bersubsidi, tata cara pelaksanaan pemberian KPR bersubsidi dan kendala-kendala yang dihadapi dan akibat hukum dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya secara deskriptif analitis, jenis datanya berupa data primer dan data sekunder, lalu teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian didapat kendala- kendala yang dialami dari pihak bank adalah ketidak jujuran calon nasabah dalam memberikan informasi dan dari pihak calon nasabah ditolaknya permohonan pada saat pengajuan KPR, sedangkan dari pihak Notaris kendala terletak pada kekurang telitian/kekurang hati-hatian Notaris dalam melakukan pengecekan objek jaminan KPR dengan status HGB.
Kata Kunci : Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, Bank
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adjie, Habib. (2016). Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris dan PPAT (Kapita Selekta Notaris & PPAT) (1), Cet. 1, Sinergi Offset, Semarang
Arikunto, Suharsimi. (2006). Metode Penelitian: Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta
Badrulzaman, Mariam Darius. (1991). Perjanjian Kredit Bank, Cet. Ke-V, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung
-------- , 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
-------- , 2005, Perjanjian Kredit, Alumni, Bandung
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Budiono, Herlien. (2008). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang
Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------- , (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Burhan, Bungin. (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Djumhana, Muhamad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung
Fuady, Munir. (1996). Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung
Harahap, M. Yahya. (1986) Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Hermansyah. (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta
Hasan, Djuhaindah. (2011) Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta
Hay, Marhainis Abdul. (1975). Hukum Perbankan di Indonesia, Pradnya Paramita, Bandung
HS, H. Salim. (2007). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ibrahim, Johannes. (2004). Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung
Lotulung, Paulus Effendi. (1993). Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah – Seri Ke-1: Perbandingan Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi (Edisi II dengan Revisi), Citra Aditya Bakti, Bandung
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Muhammad. (2009). Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah (Panduan Teknis Pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan pada Bank Syariah), Cet. 1, UII Press, Yogyakarta
Muljadi, Gunawan., Kartini dan Widjaja. (2003). Perikatan Yang Lahir dari
Perjanjian, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta
Naja, H.R. Daeng. (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung
Rahman, Hasanuddin. (1995). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rosadi, Otong., dan Andi Desmon. (2012). Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu
Hukum, Cet. 1, Thafa Media, Yogyakarta
Setiawan, R. (1987). Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung
Situmorang, Victor M. (1993). dan Cormentya Sitanggang, Grosse Akta dalam
Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta
Sjahdeini, Remy. (1999). Hak Tanggungan Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Penerbit Alumni, Bandung
Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Rajawali Perss, Jakarta
-------- . (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Rajagrafindo Persada, Depok
Subagyo, Joko. (2006). Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta
Subekti. (1979). Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung
Untung, H. Budi. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta, Andi Offset
Usman, Rachmadi. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-BendaYang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
ARTIKEL
Aprianto, Yohanes Benny. (2015). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank DKI Jakarta Cabang Solo Melalui Jalur Non Litigasi, Jurnal, Yogyakarta
Budiono, Herlien. (2006). Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa, Majalah Renvoi, Nomor 6.42.IV, 3 November
Hariss, Abdul. (2014). Penyelesaian Perkara Sengketa Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.14, No.4
Hibatullah, Fauzan Takalamingan. (2018). Analisis Penerapan Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13 (4), 2018, 830-840
Miftahudin. (2015). Analisis Yuridis Peranan Notaris Dalam Pelaksanaan Take Over Atas Kepemilikan Rumah Dan Hukumnya (Studi Kasus di PT. Bank BNI Syariah Cabang Semarang), Tesis, Semarang
Rosmidah, Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jurnal Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Jambi, Jambi.
Supraptomo, Heru. (1994). Segi Hukum Penanganan Kredit Macet dan Pengaturan Masalah Rahasia Bank, makalah Diskusi Panel BUPLN- Mahkamah Agung 6-7 Desember 1994.
INTERNET
Febrianto, Dimas Fakhrul, Peranan Notaris dalam Perjanjian Kredit Guna Memenuhi Prinsip Kehati-hatian Perbankan, http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/06/01/peranan-notaris-dalam perjanjian-kredit-guna-memenuhi-prinsip-kehati-hatian-perbankan/,
diakses pada tanggal 02 Pebruari 2021
Ferdianto, Marindra Prahandi, Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi, m.hukumonline.com/klinik/detail/cl2028/perbuatan-melanggar-hukum- atau-wanprestasi?, diakses pada tanggal 22 Pebruari 2021
http//dir.unikom.ac.id/jbptunikompp-gdl-serlipurna-26160, diakses pada tanggal 23 Pebruari 2020 http://kbbi.web.id/yuridis, diakses 15 Januari 2020 http://www.gurupendidikan.com/13-pengertian-analisis-menurut-para-ahli-
didunia, di akses 21 Pebruari 2020
https://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-kriteria/, diakses pada tanggal 7 Agustus 2021
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_Tabungan_Negara., diakses pada tanggal 20
Januari 2020
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah, Kredit pemilikan rumah-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses pada tanggal 15 Pebruari 2020
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rumah, diakses pada tanggal 13 Maret 2021
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis, diakses 21 Pebruari 2020
https://kbbi.web.id/kriteria.html, diakses pada tanggal 7 Agustus 2021
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20210809/47/1427635/masih-tinggi-peminat-kementerian-pupr-tambah-kuota-kpr-subsidi-btn, diakses pada tanggal 10 Agustus 2021
https://www.btn.co.id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit- Konsumer/Pinjaman-Bngunan/KPR-BTN-Subsidi, diakses pada tanggal
Juni 2021
https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20210202/47/1351223/si mak-syarat-daftar-fasilitas-kpr-bersubsidi-flpp-2021, diakses pada tanggal
Juni 2021
www.BI.go.id, Survei Harga Properti Residensial, Bank Indonesia, diakses pada tanggal 15 Pebruari 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3399
Article Metrics
Sari view : 1692 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution