PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN

Melty Shabrinna Putriyadi, Yulies Tiena Masriani

Sari


Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah membeli tanah dari pihak penjual, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut dibuat oleh PPAT.  Sedangkan di lapangan, masih banyak jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan, mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, dan untuk mengetahui dan menganalisia pertimbangan hakim tentang jual beli tanah dengan akta di bawah tangan dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Grt. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif , spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), setelah data terkumpul akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Akta di bawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan sertipikat memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik. Apabila dianalisis dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo, maka meskipun jual beli tersebut dilakukan secara dibawah tangan, hal tersebut tidak dapat menjadi penyebab atau suatu permasalahan bagi pembeli, khususnya dalam kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh dari jual beli tersebut. Namun perjanjian ini tidak dapat digunakan untuk mengubah data kepemilikan tanah. Majelis hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi penggugat guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan rumah yang penggugat beli dari tergugat. Hal tersebut juga dikarenakan penggugat mampu membuktikan semua dalil gugatannya dengan mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5, dan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, serta telah pula dilakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 10 Nopemer 2015, untuk melihat objek sengketa, sehingga dengan berbagai pertimbangan akhirnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

 

Kata Kunci : akta, di bawah tangah, jual beli, perlindungan hukum, tanah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulkadir, Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Ashsofa, Burhan, 2007, Metode Penelitan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

H.S., Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya.

Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kartono, Kartini, 1998, Pengantar Metodologi Research, Alumni, Bandung.

ND, Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rahardjo, Handri,2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Santoso, Urip, 2012, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Edisi I, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Satrio, J., 1996, Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sembiring, M.U, 1997, Teknik Pembuatan Akta, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Soekanto, Soerjono, 1985, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaranya, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Sadewo, Joko, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Di Bawah Tangan, SOL JUSTICIA, VOL. 2, NO. 2 Desember 2019.

Sakti, Socha Tcefortin Indera, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020.

Setiono. 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Yolanda, Avita Nendy Falief, Ana Silviana, Dewi Hendrawati, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 8, Nomor 3, Tahun 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i2.3406

Article Metrics

Sari view : 409 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution