TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM KOPERASI TERHADAP NON ANGGOTA KOPERASI DALAM DANA INVESTASI BERBENTUK SIMPANAN BERJANGKA YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR

Indranas Gaho, Aniek Tyaswati Wiji Lestari

Sari


Koperasi selalu membutuhkan investor untuk melakukan kegiatan ekonomi. Investor yang berada di luar anggota koperasi tersebut memiliki resiko investasi yang cukup tinggi. Resiko yang tinggi pada investor di luar keanggotaan koperasi antara lain adalah gagal bayar seperti yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Perumusan masalah yaitu : 1.Bagaimana tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap investor yang non anggota dalam simpanan berjangka ketika terjadi gagal bayar?, 2.Faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar? dan 3.Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan nomor 369/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam kaitannya tentang skema homologasi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :

  1. Pengurus sebagai organ yang mewakili koperasi tidak dapat menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kerugian yang diderita oleh non anggota (Investor). Pertanggungjawaban atas segala kelalaian dan kerugian yang timbul atas kegiatan koperasi sejatinya hanya diperuntukan oleh anggotanya.
  2. Faktor yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar antara lain adalah adanya penawaran bunga yang tinggi dan jaminan pajak bunga investasi yang rendah, adanya dokumen legalitas Koperasi, dan sertifikat Simpanan Berjangka yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi.

Adapun Pertimbangan hukum majelis hakim dalam kaitannya tentang skema homologasi adalah telah adanya putusan Pailit nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat yaitu pengesahan perdamaian (homologasi).

 

Kata Kunci : Koperasi, Investor, Investasi, Simpanan Berjangka


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

Abdul Basith, 2008, Islam dan Manajemen Koperasi, UIN Malang Press, Malang.

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ali Rido,S.H,1977, Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung

Kartasapoetra, 2002, Koperasi Indonesia : Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Rineka Cipta, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Teori dan Praktik, Bandung, Alumni

Panji Anotaga, 2007, Dinamika Koperasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Pujiyono, 2015, Hukum Koperasi dalam Potret Sejarah di Indonesia, CV. Indotama Solo, Surakarta

Sumantri, Bambang A. & Permana, Erwin P., 2017, Manajemen Koperasi dan UMKM, FE Univ. Nusantara PGRI, Kediri.

Jurnal Ilmiah

Restu Dwi Kismawati, 2019, “Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Atas Kerugian Koperasi”, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VI Nomor 2

Porta, R. L. (2000). Investor protection and corporate governance. Journal of Financial Economics, 3-27.

Widiastuti, “Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Berbadan Hukum Terhadap Penyimpanan Dana”, Wacana Hukum, Volume VIII Nomor 2, Tahun 2009

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3418

Article Metrics

Sari view : 796 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution