AKIBAT HUKUM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN HAK WARIS DENGAN KETERANGAN TIDAK BENAR OLEH PARA PENGHADAP

Monica Galuh Sekar Wijayanti, Liliana Tedjosaputro

Sari


Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otentik yang dikehendaki oleh para pihak sesuai dengan undang-undang jabatan notaris. Akta otentik berisi mengenai perbuatan hukum dari para pihak dan merupakan suatu akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akan tetapi, dalam akta otentik seringkali terdapat suatu keterangan tidak benar dari para pihak. Tujuan dari penyusunan penulisan hukum ini adalah 1. untuk mengetahui akibat hukum apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar, 2. untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap surat keterangan hak waris yang dibuat berdasarkan keterangan tidak benar dan 3. untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris apabila surat keterangan hak waris yang dibuat memuat keterangan tidak benar. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai pelengkap. Teknik Pengumpulan Data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Teknik analisis data yang dipakai adalah Analisis Data Kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapat, dalam hal: Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh seorang Notaris berisi keterangan tidak benar, hal itu tidak berakibat hukum apapun bagi seorang Notaris. Akta Keterangan dan Surat Keterangan Hak Waris tetap sah dan berlaku apabila tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan tidak sah atau batal. Seorang Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap Surat Keterangan Hak Waris yang memuat keterangan tidak benar para penghadap. Hal ini dikarenakan Notaris hanya mengkonstantir kehendak, keinginan, dan perbuatan hukum para penghadap kedalam suatu akta otentik dan Notaris bukan merupakan bagian dari para pihak dalam akta. Perlindungan hukum bagi notaris yaitu ada pada akta notariil yang berupa Akta Keterangan dari penghadap dan yang bisa diupayakan oleh Notaris sendiri yaitu dengan menambahkan klausula proteksi diri sebelum penutup akta yang merupakan payung hukum bagi Notaris.

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Tanggung Jawab Notaris, Surat Keterangan Hak Waris, Keterangan Tidak Benar.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


I. BUKU-BUKU

Adjie, Habib. 2007. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.. Surabaya: Refika Aditama.

Alam, Wawan Tunggal. 2001. Hukum Bicara (Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari-hari). Jakarta: Milenia Populer.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Darus, M. Luthfan Hadi. 2016. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Margono, S. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

III. JURNAL/ INTERNET

Neni Yunia, Rahmatul Hidayati, 2020, Jurnal : Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik. Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3420

Article Metrics

Sari view : 334 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution