TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN AKTA JUAL BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA

Khishtin Thonia Zamrud, Yulies Tiena Masriani

Sari


Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum. Bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Permasalahan ”Bagaimana prosedur yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan? Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan Tindak Pidana dalam pembuatan akta otentik? Apakah terhadap pidana tersebut aktanya menjadi terdegradasi?” Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan, untuk mengetahui dan mengalisis tanggungjawab notaris yang telah melakukan tindak pidana, untuk mengetahui dan menganilisis status akta otentik akibat pidana tersebut akibat pemalsuan akta tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat diskriptif analitis, pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah: Prosedur dalam pembuatan akta Notaris agar tidak terjadi kesalahan adalah dengan menerapkan asas kecermatan, menjalankan jabatan dengan jujur, tertib, cermat dan penuh kesadaran, bertanggung jawab serta tidak berpihak. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti bersalah dan memenuhi unsur - unsur tindak pidana dan memenuhi unsur - unsur kesalahan. Akta yang di dalamnya terdapat tindak pidana pemalsuan, tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum dan terdegradasi otentitasnya sebagai alat bukti karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian.

 

Kata Kunci : Notaris, pemalsuan akta, tanggungjawab, tindak pidana


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Alam, Wawan Tunggal, 2001, Hukum Bicara Kasus – Kasus dalam Kehidupan Sehari – Hari, Jakarta, Milenia Populer.

Andre, P. R., 2015, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta Dibawah Tangan, Thesis, Universitas Andalas.

B., Mochamad Syafrizal, Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik, Artikel

Jaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta,Mandar Maju, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Notodisoerjo, R. Soegondo, 1982, Hukum Notaris Di Indonesia (suatu pengantar), Rajawali Pers, Jakarta.

Zulkarnain, F. A., 2013, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Karena Ancaman Dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006), Thesis, Universitas Airlangga.

PERUNDANG UNDANGAN

UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

JURNAL

Adjie, Habib, 2005, “Saksi Pidana Notaris”, Jurnal Renvoi, Nomor 10 Vol. 22 Tanggal 3 Maret 2005.

__________, 2006, “Syarat Akta Otentik”, Jurnal Renvoi, Nomor 3.39 Vol. IVAgustus 2006

Salawati, Lysanza, Abdul Manan, Dhody A.R Widjajaatmadja, 2022, Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu Dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Volume 9 Nomor 3 tahun 2022.

Siahaan, Kartini, 2019, Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Recital Review Vol. 1 No.2 Tahun 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3421

Article Metrics

Sari view : 5280 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution