TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT

Sri Wahyuni

Abstract


Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu, Pasal 32 ayat ( 1 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan keeacatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat ( 2 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Permasalahan yang diajukan :1. Bagaimana Tanggungjawab Hukum Rumah
sakit terhadap Pasien gawat darurat?2. Apa hambatan dan solusi Rumah sakit terhadap penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit?3 .Bagaimana Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat?.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan meganalisis Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat. 2.
Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan Solusi Rumah sakit terhadap penangana pasien gawat darurat di Rumah Sakit. 3. Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka, dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367
KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Dari jenis pelayanan yang ada di rumah sakit, diharapkan dapat memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada pasien. Salah satu pelayanan yang ada di rumah sakit adalah pelayanan gawat darurat


Keywords


Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gawat Darurat Pasien Gawat Darurat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v14i2.1075

Article Metrics

Abstract view : 4324 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License