UANG GIRAL DAN DUNIA BISNIS

Sri Retno Widyorini

Abstract


Kemajuan teknologi sebagai dampak dari perkembangan jaman berpengaruh signifikan terhadap perdagangan, salah satu diantaranya adalah yang berhubungan dengan alat bayarnya sebagai pemenuhan prestasi., yang tidak lagi menggunakan uang kartal akan tetapi beralih ke uang giral. Salah satu diantaranya adalah cek. Pengaturan cek ada di dalam KUHD pada pasal 178. Cek lebih dipilih oleh pengguna karena lebih praktis. Jangka waktu peredarannya adalah 70 hari sejak diterbitkan. Namun sering terjadi peredaran cek kosong. Cek kosong adalah cek yang ketika dimintakan pembayarannya di bank yang ditunjuk dananya kosong atau tidak mencukupi sebesar yang tertera dalam surat cek tersebut. Perbuatan menerbitkan cek kosong termasuk perbuatan yang melawan hukum yang di atur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya peredaran cek kosong, maka solusi penyelesaiannya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara preventif dan represif. Metode preventif dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kasus cek kosong yaitu dengan cara meninjau kembali dan kemudian menyempurnakan ketentuan yang mengaturnya, dalam hal ini Pasal 178 KUHD yang mungkin sudah tidak bisa menjangkau lagi karena perkembangan jaman. Metode yang kedua yaitu dengan cara represif, apabila terjadi peredaran cek kosong solusi penyelesaiannya adalah dengan cara kekeluargaan dan bisa melalui gugatan di pengadilan.


Keywords


Uang giral, dunia bisnis



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v13i2.1094

Article Metrics

Abstract view : 919 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats