TEORI TANGGUNG JAWAB BERJENJANG (CASCADE LIABILITY THEORY) DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

Erni Agustina, Handoyo Prasetyo, Subakdi .

Abstract


Aspek korporasi menjadi faktor penting dalam pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya di Indonesia namun juga dalam skala global. Indikator pertumbuhan makro ekonomi baik dari sisi pendapatan perkapita, produk domestik bruto maupun inflasi, semuanya tak lepas dari peran dan kontribusi korporasi dalam aktivitas perekonomian. Namun sebaliknya korporasi juga dianggap sebagai pelaku tindak pidana terbesar mengingat dampaknya dari sisi finansial yang dapat menimbulkan kerugian sangat besar. Dalam hal terjadi tindak pidana korporasi, penelusuran pelaku dilakukan secara kontra flow dari bawah ke atas, mulai dari operator menuju atasan langsung operator hingga jenjang tertinggi korporasi yaitu direksi. Dengan mempergunakan teknik pemeriksaan dokumen menyeluruh (Legal due dilligence), diharapkan dapat menemukan penanggung jawab utama tindak pidana korporasi, dengan kemungkinan pelaku dapat berasal dari jenjang operator, jenjang middle management maupun top management atau bahkan korporasi itu sendiri dapat dimintakan pertanggungjawaban secara strict liability, apabila seluruh pengurus korporasi telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian ini, peneliti memperluas teori strict liability dengan teori Tanggung Jawab Berjenjang (Cascade Liability Theory) mengingat resiko tuntutan hukum bagi korporasi dapat muncul akibat kesalahan dan kelalaian individu pemegang jabatan dalam korporasi sehingga pertanggung jawaban korporasi dapat dieliminir hanya sampai penanggung jawab utama tindak pidana korporasi. Dengan demikian tidak semua tanggung jawab korporasi menjadi beban direksi dan korporasi, namun menjadi tanggung jawab semua lapisan / jenjang jabatan dalam korporasi.


Keywords


Pendelegasian, pertanggungjawaban, berjenjang, korporasi



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v15i2.1116

Article Metrics

Abstract view : 1873 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License