PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
Abstract
Dengan Sering terjadinya perdamaian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, menunjukan bahwa masyarakat secara sosiologis, menghendaki adanya lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution). Paper ini membahas tentang kebijakan formulasi dalam UU No. 22 Tahun 2009 terhadap penanggulangan Tindak Pidana pelanggaran lalu lintas dan hambatan apa yang dihadapi Polri dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas melalui ADR (Alternative Dispute Resolution)serta bagaimana cara mengatasinya. Perkembangan pemikiran tentang ADR (Alternative Dispute Resolution) antara lain dapat dilihat dari hasil pertemuan tingkat internasional yang telah menghasilkan berbagai instrumen Internasional yang memberikan rekomendasi dan pedoman bagi negara-negara untuk menjadikan ADR sebagai media penyelesaian perkara tindak pidana. Fakta obyektif menunjukkan bahwa ADR yang dilaksanakan di beberapa negara telah menunjukkan hasil positif. Melihat kondisi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas yang telah berlangsung selama ini, sudah seyogyanya ADR dijadikan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di luar pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v14i1.1142
Article Metrics
Abstract view : 1871 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.