TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Abstract
Transgender di dalam masyarakat mendapatkan reaksi bermacam-macam, ada yang menolak dan ada yang bersimpati, tetapi lebih banyak mendapatkan kecaman keras dan perlakuan diskriminasi dari masyarakat. Dari segi hukum kesehatan, transgender hingga mengubah jenis kelamin melalui operasi mempunyai dampak bagi kesehatan, salah satunya adalah penyakit HIV. Operasi jenis kelamin termasuk dalam operasi plastik, yang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 belum diatur ketentuannya. Pengaturan operasi jenis kelamin sangat penting mengingat keterkaitannya dengan perubahan identitas seseorang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i2.1205
Article Metrics
Abstract view : 10387 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.