ASAS KEAKTIFAN HAKIM (LITIS DOMINI) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstract
Kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata) dalam Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia selalu dalam posisi yang jauh lemah
bila dibandingkan dengan Tergugat (Badan atau pejabat tata usaha negara), hal
ini dikarenakan tergugat menguasai segala aspek hukum yang berkaitan dengan
obyek gugatan, juga dikarenakan tergugat memiliki fasilitas, kemampuan
keuangan dan kemampuan pengetahuan. Kondisi yang tidak seimbang inilah
yang kemudian di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha di Indonesia
dikenal dengan adanya azas litis domini atau azas keatifan hakim yang bertujuan
untuk menyeimbangkan kedudukan antara Penggugat dan tergugat sehingga
tercipta perlindungan hukum bagi Penggugat atau warga negara.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i2.1298
Article Metrics
Abstract view : 3694 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.