PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN PASAL 1321 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN

sigit irianto

Abstract


ABSTRAK

Hokum perjanjian sangat membuka diri untuk berkembangnya penafsiran, namun penafsiran tersebut harus dapat diungkapkan secara jelas untuk dapat dipahami oleh orang lain. Secara normal seseorang yang hendak melakukan perjanjian mempunyai kehendak, bahwa perjanjian itu dibuat sesuai dengan kehendaknya, namun seringkali ada factor-faktor yang mempengaruhi kehendaknya tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata merupakan salah satu materi hokum perjanjian yang perlu diperjelas pengertiannya. Rumusan masalah: 1).  Apakah maksud dari istilah yang digunakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata? 2). Bagaimana Penafsiran dalam Pasal 1321 KHUPerdata?. Pembahasan :1) Istilah cacat kehendak sesuai dengan harus dipahami dalam konteks subyek hokum yang mengadakan perjanjian, 2). Substansi Pasal 1321 KUHPerdata yaitu:Kekhilafan, paksanaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan merupakan factor yang dapat mempengaruhi kehendak seseorang. Kehendak bukanlah cacat tetapi ada factor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga kehendaknya menjadi keliru.

 

Kata Kunci: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman.  

 

ABSTACT

The contract law is very open to developing interpretations, but these interpretations must be clearly expressed in order to be understood by others. Normally someone who wants to make an agreement has a will, that the agreement was made according to his will, but often there are factors that influence his will. Article 1321 of the Civil Code is one of the legal material agreements that need to be clarified. Problem formulation: 1). What does the term used in Article 1321 of the Civil Code mean? 2). What is the interpretation in Article 1321 of the Civil Registry? Discussion: 1) The term deformed will according to must be understood in the context of the subject of the law that entered into the agreement, 2). The substance of Article 1321 of the Civil Code, namely: Errors, practices, fraud, and abuse of circumstances is a factor that can affect one's will. The will is not flawed but there are factors that influence it, so the will becomes wrong.

 

Keywords: will factor, interpretations, contract law, understanding.


Keywords


Kata Kunci: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Kadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Hardijan Rusli, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

H.F.A Vollmar, Inleiding Tot de Studie van Het Nederlands Burgerlijk Recht, diterjemahkan oleh I.S.Adiwimarta, 1984, dengan Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid II, Rajawali, Jakarta.

James, Faar, 1992, Amerikanisasi Hermeneutika: Legal and Political Hermeneutics Karya Francis Lieber, dalam Legal Hermeneutics, University of California Press, California.

J. Satrio, 1996, Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Richard Simanjuntak, 2018, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing, Jakarta.

R. Subekti, 1983, Perbandingan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

------------- 1979, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Sigit Irianto, 2014, Hukum Perdata, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

KUHPerdata.

Jurnal, Makalah, Internet dan lain-lain.

Hasanudin, 2016, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian, https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian, di akses tanggal 15 Pebruari 2020.

J. Satrio, Catatan Hukum, Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak, hokum online.com, diakses tanggal 10 September 2018.

M. Isnaeni, 2016, Asas Konsensualisme Sebagai Dasar Pembentukan Kontrak, Konferensi Nasional Hukum Perdata III, Pembaharuan Hukum Kontrak Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Universal dan Sistem Hukum Kontrak Indonesia, Kerjasama Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dengan Universitas Brawijaya Malang, 19-21 Oktober 2016.

Sigit Irianto, 2016, Urgensi Hermeneutika Dalam Hukum Kontrak, Jurnal Spektrum Hukum, ISSN 1858-0246 Vol. 13/No. 2/Oktober 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1431

Article Metrics

Abstract view : 12571 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License