RESTRUKTURISASI PELAYANAN PERIZINAN UNTUK MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK

Purwanto Purwanto

Abstract


HukumAdministrasiNegaramerupakanhukumyangselaluberkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi  negara  dan  kebutuhan  masyarakat serta  interaksi  diantara keduanya.  Di  saat sistem  administrasi  negara  yang menjadi   pilar   pelayanan   public menghadapi   masalah   yang fundamental maka  rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasinegaramenjadisatukeharusandalamrangkapenyelenggaraan pemerintahandanpenerapangoodgovernance. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.Tujuan Penulisan Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas  pada mata kuliah  Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia dan ingin lebih mengetahui serta mengkaji tentang  Pelayanan Public dalam Konsep Good Governance,  Penerapan Hukum Perizinan  di Indonesia,  Restrukturisasi Pelayanan Perizinan di Indonesia. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak Pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan.Karena izin merupakan suatu hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat maka Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat  dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah. Khusus dalam Restruturisasi dan revitalisasi di bidang perizinan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission /OSS ). Sistem OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik  dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha


Keywords


Pelayanan Perizinan;Pelayanan Publik;Restrukturisasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1513

Article Metrics

Abstract view : 3570 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License