RESTRUKTURISASI PELAYANAN PERIZINAN UNTUK MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK
Abstract
HukumAdministrasiNegaramerupakanhukumyangselaluberkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasinegaramenjadisatukeharusandalamrangkapenyelenggaraan pemerintahandanpenerapangoodgovernance. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.Tujuan Penulisan Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia dan ingin lebih mengetahui serta mengkaji tentang Pelayanan Public dalam Konsep Good Governance, Penerapan Hukum Perizinan di Indonesia, Restrukturisasi Pelayanan Perizinan di Indonesia. Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak Pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan.Karena izin merupakan suatu hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat maka Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah. Khusus dalam Restruturisasi dan revitalisasi di bidang perizinan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission /OSS ). Sistem OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1513
Article Metrics
Abstract view : 3570 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.