KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMERIKSA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Aloysius Eka Kurnia

Abstract


Undang Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pejabat tata usaha negara untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah demi mencegah terjadinya ketidak sinkronan dan ketidak harmonisan antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah ini dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur setempat. Ketika suatu Rancangan Peraturan Daerah dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara melalui Keputusan Tata Usaha Negara maka pada seharusnya hal tersebut dapat diuji legalitasnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini menjadi penting untuk ditinjau mengenai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisa prospek gugatan Tata Usaha Negara oleh satu instansi pemerintahan terhadap Keputusan yang dikeluarkan instansi pemerintahan lainnya dalam kaitannya untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Keywords


Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Peradilan Administrasi Negara

References


Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Atmosudirjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ekatjahjana, Widodo. 2015. Negara Hukum, Konstitusi, Dan Demokrasi: Dinamika Dalam

Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jember: Jember University Press.

Fuady, Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Goesniadhie, Kusnu. 2010. Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan

Yang Baik. Malang: Nasa Media.

HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

__________. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi.

Yogyakarta: FH UII Press.

Huda, Ni’Matul. 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press.

Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan [Jenis, Fungsi, dan Materi

Muatan]. Jakarta: Kanisius.

Kurnia, Mahendra Putra, et. all. 2007. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif.

Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Lubis, M. Solly. 1983. Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai

Pemerintah Daerah. Bandung: Alumni.

Marbun, S.F. 1998. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Mustafa, Bachsan. 1990. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Syafrudin, Ateng. 1985. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bandung: Binacipta.

Utrecht. 1988. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo

Persada.

Andryan. 2019. Harmonisasi Pemerintah Pusat Dengan Daerah Sebagai Efektivitas Sistem

Pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 4, hlm. 419 – 432.

Asmawi. 2014. Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perundang Undangan

Pemerintahan Daerah Dan Lembaga Legislatif Daerah. Jurnal Cita Hukum, Volume I, Nomor 1, hlm. 1 – 18.

Aswandi, Bobi dan Kholis Roisah. 2019. Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam

Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1, hlm. 128 – 143.

Asyari, Hasyim. 2017. Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi

Kasus di Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Refleksi Hukum, Volume 2, Nomor 1, hlm. 81 – 96.

Barama, Michael. 2016. Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dan Penerapan Sanksi

Administrasi Dalam Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Unsrat, Volume 22, Nomor 5, hlm. 28 – 39.

Budiman, Hendi. 2020. Interaksi Politik Dan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan

Daerah Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 8, Nomor 1, hlm. 109 – 126.

Dewi, Anak Agung Istri Ayu Atu dan Luh Nila Winarni. 2019. Penjabaran Prinsip

Demokrasi Dalam Pembentukan Kebijakan Daerah”, Jurnal Supremasi Hukumi, Volume 28, Nomor 1, hlm. 83 – 107.

Heryansyah, Despan. 2017. Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum

Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, Volume 8, Nomor 1, hlm. 35 – 50.

HSB, Ali Marwan dan Evlyn Martha Julianthi. 2018. Pelaksanaan Kewenangan Atribusi

Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15, Nomor 2, hlm. 1 – 8.

La Sina. 2010. Kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Jurnal Pro Justitia, Volume 28, Nomor 1, hlm. 63 – 75.

Praptanugraha. 2008. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal

Hukum, Volume 15, Nomor 3, hlm. 459 – 473.

Putra, Fani Martiawan Kumara. 2017. Tanggung Gugat Pejabat Tata Usaha Negara Dalam

Bentuk Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah. Jurnal Supremasi Hukum, Volume 26, Nomor 2, hlm. 1 – 32.

Ridwan. 2003. Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum

Administrasi Negara. Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 2, hlm. 27 – 38.

Rumpia, James Reinaldo dan H.S. Tisnanta. 2018. Hukum dan Bahasa: Refleksi dan

Transformasi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jurnal Lentera Hukum, Volume 5, Nomor 2, hlm. 230 – 247.

Rustandi, Roni. 2017. Kajian Teoritis FungsiPemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Jurnal Hukum Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 4, Nomor 1, hlm. 35 – 53.

Santoso, M. Agus. 2011. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan

Fungsi Pengawasan. Jurnal Hukum, Volume 18, Nomor 4, hlm. 604 – 620.

Sihombing, Eka N.A.M. 2016. Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan

Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13, Nomor 3, hlm. 285 – 295.

Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam

Mendukung Otonomi Daerah. DIH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 19, hlm. 21 – 37.

Suratno, Sadhu Bagas. 2017. Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas

Umum Pemerintahan yang Baik. Jurnal Lentera Hukum, Volume 4, Nomor 3, hlm. 164 – 174.

Trisna, Nila. 2017. Tinjauan Hukum Hubungan Kemitraan Antara Eksekutif Dan Legislatif

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Public Policy, Volume 3, Nomor 2, hlm. 225 – 235.

Wahyunadi, Yodi Martono. 2016. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara

Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1, hlm. 135 – 154.

Wirazilmustaan, et.all. 2018. Konsep Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat

Dan Pemerintah Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas. Jurnal Hukum Progresif, Volume XII, Nomor 2, hlm. 2131 – 2145.

Yusdiyanto. 2012. Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan

Peraturan Lainnya. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 3, hlm. 1 – 9.

Zaelani. 2012. Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang

Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9, Nomor 1, hlm. 119 – 134.

Tribunnews.com. 2017. Pakar Hukum Tata Negara Sebut Mendagri Bisa Lakukan Eksekutif Preview Terhadap Perda (Online). https://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/07/pakar-hukum-tata-negara-sebut-mendagri-bisa-lakukan-eksekutif-preview-perda. (diakses 27 April 2020).

Mediaindonesia.com. 2017. Papua Perjuangkan Perdasus Partai Lokal (Online). https://mediaindonesia.com/read/detail/93582-slug-8d19al. (diakses 27 April 2020).

Radarbojonegoro.com. 2018. Raperda Dana Abadi Ditolak Gubernur (Online). https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2018/04/17/65641/raperda-dana-abadi-ditolak-gubernur. (diakses 27 April 2020).

Radarjogja.com. 2016. Kecewa Sikap Biro Hukum Pemprov DIJ masalah Raperda Pendidikan Nonformal Keagamaan (Online). https://radarjogja.co/2016/01/25/kecewa-sikap-biro-hukum-pemprov-dij%E2%80%A8-masalah-raperda-pendidikan-nonformal-keagamaan/. (diakses 27 April 2020).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Administrasi Negara.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 29/G/2015/PTUN-SBY.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 137/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 56/PUU-XIV/2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1611

Article Metrics

Abstract view : 1205 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License