PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUCIA
Abstract
Obyek Jaminan Fidusia mencerminkan adanya jaminan kebendaan dalam
bentuk baru yang mempresentasikan “Penyerahan Hak Milik atas dasar
kepercayaan sebagai jaminan”, sehingga pemilik benda jaminan Fidusia masih
dapat memakai benda yang dijaminkan secara kepercayaan. Bentuk Fidusia ini
merupakan solusi akan syarat “in bezit stelling” dalam jaminan gadai, dimana
benda yang digadaikan harus diletakkan di luar kekuasaan si pemberi gadai. Pada
sertipikat Fidusia ada grosse acte yaitu dengan irah-irah “Demi Keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga mempunyai kekuatan seperti
Keputusan Pengadilan. Perumusan masalahnya adalah Bagaimana Dampak
Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 terhadap Obyek Jaminan
Fidusia ? Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder sebagai
data utama dan data primer sebagai data pendukung. Adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 terjadi 3 (tiga) syarat yang ditentukan bahwa
Pasal 15 ayat (2) dan (3) serta penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berlaku secara inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitusional) yaitu : 1. Syarat wanprestasi/cidera janji harus
disepakati antara Kreditur dan Debitur. 2. Jika Debitur wanprestasi/cidera janji,
Debitur harus sukarela menyerahkan jaminannya. 3. Jika Debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela obyek jaminan Fidusia maka eksekusi Sertipikat
jaminan Fidusia tidak bisa dipaksa, tapi harus melalui gugatan ke Pengadilan
Negeri, 4. Selama gugatan berlangsung, Debitur wajib memelihara barang
jaminan secara baik dan layak jika terjadi kehilangan atau kerusakan menjadi
tanggung jawab Debitur sepenuhnya. 5. Selalu diasuransikan baik kebakaran
dan/atau kehilangan benda jaminan Fidusia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.2000
Article Metrics
Abstract view : 2921 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.