Implementasi Lembaga Penjamin Kredit Dalam Pelunasan Pinjaman Debitur Bank

Totok Tumangkar

Abstract


Penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh suatu lembaga penjaminan sebagai lembaga penjaminan untuk memfasilitasi masyarakat atau uasaha kecil guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Bank dengan perjanjian kredit. Ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditur, apabila debitur wanprestasi maka kreditur tetap mendapatkan hak atas piutangnya guna mengatasi kegagalan dalam memenuhi kewajiban pengembalian kredit bank. Kredit atau pinjaman merupakan salah satu produk perbankan yang dibutuhkan oleh masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang dikuatkan dengan perjanjian kredit.Perjanjian kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit, setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Dalam hal ini tanggung jawab Lembaga Penjamin Kredit dalam menjaga kelancaran pelunasan debitur Bank dalam menyalurkan kredit kepada debitur berupa pinjaman tanpa jaminan.

Keywords


lembaga penjamin kredit; pinjaman debitur

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.2342

Article Metrics

Abstract view : 2693 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License