PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KENDARAAN ATAS PELANGGARAN LALU LINTAS BERBASIS TILANG ELEKTRONIK
Abstract
Permasalahan tentang tidak disiplin dan tidak taat dalam berkendara lalu lintas sampai saat ini merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Lahirnya E-Tilang (Tilang Elektronik) merupakan upaya pelengkap dalam mengatasi masalah pelanggaran ketertiban lalu lintas, sehingga kedudukannya tidak menghilangkan metode konvensional dalam pengendalian lalu lintas secara langsung. Dengan diberlakukannya Tilang Elektronik ini diharapkan dapat memberi pelayanan yang lebih cepat dan efektif sehingga mampu memberi kemudahan dalam rangka penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Permasalahan hukum mengenai tilang elektronik yang menjadi titik fokus pembahasan berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran lalu lintas. Paradigma kontemporer memandang pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat terjadi pelanggaran lalu lintas terlepas pemilik kendaraan tersebut merupakan pelanggar yang bersangkutan atau tidak. Penulisan artikel ini tidak membahas mengenai pertanggungjawaban terhadap pemilik kendaraan yang sekaligus sebagai pelanggar lalu lintas, melainkan membahas mengenai pemilik kendaraan yang bukan pelanggar lalu lintas akan tetapi tetap harus bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penulisan artikel ini membuktikan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran lalu lintas adalah pelanggar yang bersangkutan (terlepas pelanggar tersebut sekaligus sebagai pemilik kendaraan atau tidak). Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana (Tilang elektronik).
Keywords
perlindungan hukum; pelanggaran lalu lintas; Tilang Elektronik
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2379
Article Metrics
Abstract view : 2946 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.