PEMENUHAN HAK HUKUM PADA ANAK PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN PATI SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM

Dyah Puspitasari

Abstract


Disabilitas merupakan suatu keadaan dimana sesorang memiliki keterbatasan dalam tubuhnya. Keterbatasn tersebut berupa keterbatasan pada mental,intelektual, emosi,sensorik,dan lain sebagainya dimana hal tersebut menjadi hambatan dalam menjalani hidup di masyaratak. Banyak yang beranggapan bahwa anak yang memiliki keterbatasan akan sulit untuk bersosialisasi dan meraih cita-citanya. Bahkan banyak anak penyandang disabilitas yang menerima perlakuan yang tidak manusiawi, mendapat kekerasan,dan diskriminasi karena dianggap kaum yang paling rentan. Dengan demikian perlu adanya pemenuhan hak hukum anak penyandang disabilitas sebagai wujud perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan  jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dimana proses penelitian dilakukan dengan cara menelaah semua perundang-undangan ataupun regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Pada penelitian ini menjelaskan mengenai hak-hak hukum yang dimilik anak penyandang disabilitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait. Selain itu penelitian ini berisi mengenai pemenuhan hak Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dalam memenuhi hak sebagai wujud perlindungan hukum pada anak penyandang disabilitas. Dapat disimpulkan bahwa negara sangat melindungi hak-hak disabilitas terbukti adanya seperangkat hak yang dicantumkan secara implisit didalam berbagai aturan perundang-undangan. Serta dengan memenuhi hak yang dibutuhkan oleh anak penyandang disabilitas artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Pati telah memberikan perlindungan hukum pada anak penyandang disabilitas.

References


Abul gani,husni.2016. Kekerasan terhadap anak : tinjauandari sisi pelaku (studi di wilayah kabupaten jember). Issn : 1858-4063 vol 12, no.1

Nindayani ainan nirmaya bekti.2019. Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai saksi dan korban tindak pidana dalam proses peradilan. Universitas udayana.

Primasari, lushiana.2010. Keadilan restoratif dan pemenuhan hak asasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Universitas negeri surakarta.

Sodiqin, ali. 2021. Ambigiusitas perlindungan hukum penyandang disabilitasdalam perundang-undangan di indonesia. Jurnal legislasi indonesia. Vol 18 no. 1. Uin sunan kalijaga Yogyakarta

BUKU

Mahmud Marzuki,Peter. 2005.Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu , Surabaya, 1987

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1990 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang pengesahan Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas

Peraturan Derah Kabupaten Pati No 04 Tahun 2016 Tentang Kabupaten Layak Anak

INTERNET

Gatra.com.2021. Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan. Tersedia di https://www.gatra.com/detail/news/509557/hukum/penyandang-disabilitas-jadi- korban-kekerasan , diakses pada 24 September 2021

Jogloabang.2019.Analisis Permen PPPA 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas. Tersedia di https://www.jogloabang.com/sosial/permenpppa-4-2017-perlindungan-khusus- anak-penyandang-disabilitas , diakses pada 25 September 2021

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA.2016. MELINDUNGI HAK ANAK DARI KEKERASAN. Tersedi di

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/602/melindungi-hak-anak- dari-kekerasan , diakses pada 26 September 2021

Mustofa,Ali.2021. Anak Disabilitas di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan. Tersedia di https://radarkudus.jawapos.com/read/2021/04/20/255721/anak-disabilitas-di- bawah-umur-jadi-korban-kekerasan




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2444

Article Metrics

Abstract view : 3052 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License