Penerapan Pengampunan Pajak yang Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak

Angelina Clarabella

Abstract


Salah satu kebijakan fiskal yang telah dijalankan yaitu Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA). Latar belakang diselenggarakannya program tersebut yaitu meningkatkan sumber pendapatan nasional dan memotivasi wajib pajak untuk taat pajak terutama yang tidak atau belum patuh. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu hubungan antara pasal-pasal dalam UU TA dengan peraturan perundangan lainnya, implikasi pasal-pasal dalam UU TA terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta perumusan untuk mengantisipasi penghindaran pajak oleh wajib pajak sehingga tidak diberlakukan lagi Pengampunan Pajak. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi sanksi, wajib pajak hanya perlu membayar uang tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak umum dan dihapuskan dari sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Harta yang telah diungkapkan dalam laporan tahunan, kembali dikenai tarif uang tebusan. Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak justru membayar sanksi lebih rendah terhadap harta yang belum atau kurang diungkap. Jadi beberapa pasal dalam UU TA tidak memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum namun Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materiil beberapa pasal dalam UU TA terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016 tanggal 23 November 2016. Upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir penghindaran pajak dengan memahami kemampuan masing wajib pajak agar tidak ditekan dengan target fiskus sehingga tercipta penyelenggaraan dan pengawasan perpajakan yang akuntabel.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.2464

Article Metrics

Abstract view : 440 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats