PENERAPAN PENGAMPUNAN PAJAK YANG BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK
Abstract
Salah satu kebijakan fiskal yang telah dijalankan yaitu Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA). Latar belakang diselenggarakannya program tersebut yaitu meningkatkan sumber pendapatan nasional dan memotivasi wajib pajak untuk taat pajak terutama yang tidak atau belum patuh. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu hubungan antara pasal-pasal dalam UU TA dengan peraturan perundangan lainnya, implikasi pasal-pasal dalam UU TA terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta perumusan untuk mengantisipasi penghindaran pajak oleh wajib pajak sehingga tidak diberlakukan lagi Pengampunan Pajak. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi sanksi, wajib pajak hanya perlu membayar uang tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak umum dan dihapuskan dari sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Harta yang telah diungkapkan dalam laporan tahunan, kembali dikenai tarif uang tebusan. Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak justru membayar sanksi lebih rendah terhadap harta yang belum atau kurang diungkap. Jadi beberapa pasal dalam UU TA tidak memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum namun Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan uji materiil beberapa pasal dalam UU TA terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016 tanggal 23 November 2016. Upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir penghindaran pajak dengan memahami kemampuan masing wajib pajak agar tidak ditekan dengan target fiskus sehingga tercipta penyelenggaraan dan pengawasan perpajakan yang akuntabel.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
JURNAL ILMIAH:
Alfons, A., Mujiburohman, D. A. & Sutaryono (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277-288.
Afriani, K., & Merita, E. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 9-18.
Asep Munazat Zatnika. 2016. DJP Sebar Email Himbauan Ikut Tax Amnesty. Available Online from : https://nasional.kontan.co.id/news/djp-sebar-e-mail-imbauan-ikut-tax- amnesty .[diakses pada 19 Agustus 2020].
Budi Ispriyarso.2019.Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak. Administrative Law and Governance Journal (Vol. 2). Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
Available Online from: ejournal2.undip.ac.id › alj › download. [diakses pada 09 Mei 2020].
Benno Togler dan Christoph A.Schaltegger.2001.Tax Amnesties and Political Participation.Public Finance Review (Vol.33, No.3), 403-431.
Djangkung Sudjarwadi.2017. Sosialisasi Akses Informasi Keuangan Bagi Perpajakan.. Round Table Discussion. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. Available Online from: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/ download/5066/2682. [diakses pada 01 September 2020].
Erwin Silitonga. 2006. Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak dan Referendum, Paper disampaikan dalam acara Dies Natalis Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan ke 31, Bandung, 11 Februari 2006.
Lindbeck A. 2006. The Welfare State-Background, Achievements, Problems, Research (p.2).
Institute of Industrial Economics.
John Rawls dalam Damanhuri Fattah.2013. Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs volume 9 nomor 2. Juli-Desember 2013. Available online from: https://business- law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/. [diakses pada 01 September 2020].
Lysander Spooner. 2011. No Treason : The Constitution of No Authority (Volume 6). Amerika Serikat: Kindle.
BUKU
Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka.1994. Aneka Cara Pembedaan Hukum.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar.Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono.2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods) (p.18).Bandung: Alfabeta.
S.F.Marbun dan Moh.Mahfud M.D.(2006).Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Edisi ke-4). Yogyakarta: Liberty.
Rochmat Soemitro.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak (p.5). Bandung : PT Enesco. Djamaluddin Gade dan Muhammad Gade. 2004. Hukum Pajak (edisi ke-4). Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Amiruddin dan Asikin Z. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum (p.118).Jakarta: Rajawali Pers.
F.C. Susila Adiyanta.2008. Penyanderaan Wajib Pajak : Kewenangan Fiskus dan Pertimbangan Penggunaannya untuk Penagihan Pajak. Semarang:Adiswara.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016 yang diputus tanggal 23 November 2016
Internet
Vokhid Urinov.(2015).Developing Country Perspectives on Automatic Exchange of Tax Information. Law, Social Justice & Global Development Journal (Volume 1).Warwick School of Law Research Paper. 1 November 2015. Available online from: https://papers.ssrn.com/sol3/ papers.cfm ?abstract_id=2684111. [diakses pada 01 September 2020]
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.2464
Article Metrics
Abstract view : 1427 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.