Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Widyarini Indriasti Wardani

Abstract


Hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak  terdiri dari tiga subyek hukum yaitu hak bangsa (umum), hak Negara, dan hak perorangan (privat). Kepentingan umum meliputi kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dan /atau kepentingan masyarakat banyak/ bersama dan/atau kepentingan pembangunan. Kebutuhan pemerintah terhadap tanah terkait dengan kepentingan umum perlu adanya keseimbangan dengan kepentingan perseorangan (privat) terhadap tanah. Pengaturan Pengadaan hak atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam UU No 2 tahun 2012 (terakhir) disamping  dibentuknya lembaga Bank Tanah yang juga sebagai sarana pemerintah untuk penyediaan, pematangan dan penyaluran tanah untuk penggunaan tanah public ataupun    untuk tanah privat untuk kesejahteraan masyarakat, diatur dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harmonisasi  Pengaturan Pengadaan Hak atas Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan Lembaga Bank tanah sangat penting agar tidak terjadi perbenturan dalam implementasinya dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah di masyarakat.

Keywords


Harmonisasi; Bank Tanah; Pengadaan Tanah; Kepentingan umum



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2476

Article Metrics

Abstract view : 2805 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License