Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Abstract
Hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak terdiri dari tiga subyek hukum yaitu hak bangsa (umum), hak Negara, dan hak perorangan (privat). Kepentingan umum meliputi kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dan /atau kepentingan masyarakat banyak/ bersama dan/atau kepentingan pembangunan. Kebutuhan pemerintah terhadap tanah terkait dengan kepentingan umum perlu adanya keseimbangan dengan kepentingan perseorangan (privat) terhadap tanah. Pengaturan Pengadaan hak atas tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur dalam UU No 2 tahun 2012 (terakhir) disamping dibentuknya lembaga Bank Tanah yang juga sebagai sarana pemerintah untuk penyediaan, pematangan dan penyaluran tanah untuk penggunaan tanah public ataupun untuk tanah privat untuk kesejahteraan masyarakat, diatur dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harmonisasi Pengaturan Pengadaan Hak atas Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan Lembaga Bank tanah sangat penting agar tidak terjadi perbenturan dalam implementasinya dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah di masyarakat.
Keywords
Harmonisasi; Bank Tanah; Pengadaan Tanah; Kepentingan umum
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.2476
Article Metrics
Abstract view : 2805 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.