MASALAH DELIK PIDANA PERTANAHAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alfons, A., Mujiburohman, D. A. & Sutaryono (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277-288.
Afriani, K., & Merita, E. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 9-18.
Dumais, R. O. (2014). Pengaturan Hukum terhadap Keberadaan Tanah Terlantar di Indonesia. Lex et Societatis, 2(5), 39-50.
Hairan, H., & Datau, R. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 3(1), 17-39.
Harsono, B. (1994). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Luthfi, A. N., Andari, D. W. T., & Mujiburohman, D. A. (2016). Problematika Pemberian Hak atas Tanah Bekas HGU di Sumatera Utara. Dalam M. Nazir Salim (penyunting). Jalan Penyelesaian Persoalan Agraria: (Tanah Bekas Hak, Pengakuan Hukum Tanah Adat, Penataan Tanah Batam, Percepatan Pendaftaran Tanah, dan Integrasi Tata Ruang) (Hasil Penelitian Sistematis 2016). Yogyakarta: STPN Press.
Marasabessy, F. (2018). Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Yang Tidak Prosedural. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(1), 80-94.
Maria S.W. Sumardjono (2020). Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020.
Mujiburohman, D. A. (2015). Potensi Dan Permasalahan Pulau Sangiang Sebagai Objek Tanah Terlantar, Bhumi, 1(2), 135-145.
Mujiburohman, D. A. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 151-164.
Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Mujiburohman, D. A. (2018). Menyoal Penafsiran Tanah Terlantar. Jurnal Yudisial, 11(1), 1-22.
Muntaqo, F. (2006). Aspek-Aspek Hukum Penelantaran Tanah di Provinsi Sumatera Selatan (Studi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu). Jurnal Hukum, 16(3), 393-406.
Ramadhani, R. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2)., 84-99.
Setiawan, I. (2018). Analisis Tentang Ketentuan Tindak Pidana Pertanahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 76-90.
Simanjuntak, E. (2017). Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(2), 171-188.
Suandra, I. W., & Hamzah, A. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Utama, Y. J. (1995). Kajian Kritis Terhadap Faktor-Faktor Krimino Pada Tindak Pidana Pertanahan. Disajikan Sebagai Bahan Diskusi Dalam Forum Diskusi Tanggal 2 November 1995. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Wiranata, I. G. A. (2006). Revitalisasi Pengaturan dalam Alih Fungsi Tanah Dalam Kegiatan Investasi. Pranata Hukum, 1(1), 65.
Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61-74.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2488
Article Metrics
Abstract view : 3152 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.