MASALAH DELIK PIDANA PERTANAHAN

Alfons Alfons, Dian Aries Mujiburohman, Mujiati Mujiati

Abstract


Masalah tanah merupakan masalah yang memiliki kompleksitas, jika ada sengketa penyelesaiannya beragam, dapat melalui mediasi maupun melalui badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun peradilan agama. Kompleksitas penyelesaiannya sengketa yang beragam ini memang sudah menjadi karakter sistem pendaftaran tanah yang dianut dalam hukum tanah nasional. Maka penelitian ini mengkaji ketentuan pidana dalam Pasal 52 UUPA yang mengatur kewajiban memelihara tanah bagi orang atau badan hukum, selama ini ketentuan pidana tidak diterapkan apabila menelantarkannya, tidak dipelihara/dirawat dengan baik, umumnya digunakan ketentuan sanksi administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Temuan penelitian ini adalah pelaksanaan Pasal 52 UUPA adalah langkah yang perlu dibuat untuk penertiban penguasaan tanah guna menghindari terkumpulnya penguasaan tanah untuk investasi yang berakibat pada penelantaran tanah, sehingga berakibat tidak terpenuhinya rasa keadilan, kesejahteraan dan pemanfaatan tanah yang produktif dan berdaya guna. Ketentuan ini belum terlaksana secara nyata sehingga ada indikasi penyalahgunaan penguasaan tanah yang berimplikasi pada tidak terjaganya kesuburan tanah, tidak terpeliharanya tanah yang berakibat pada kerusakan tanah.

Keywords


Sanksi pidana; delik pidana pertanahan; memelihara tanah; tanah terlantar

References


Alfons, A., Mujiburohman, D. A. & Sutaryono (2021). Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277-288.

Afriani, K., & Merita, E. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 9-18.

Dumais, R. O. (2014). Pengaturan Hukum terhadap Keberadaan Tanah Terlantar di Indonesia. Lex et Societatis, 2(5), 39-50.

Hairan, H., & Datau, R. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 3(1), 17-39.

Harsono, B. (1994). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Luthfi, A. N., Andari, D. W. T., & Mujiburohman, D. A. (2016). Problematika Pemberian Hak atas Tanah Bekas HGU di Sumatera Utara. Dalam M. Nazir Salim (penyunting). Jalan Penyelesaian Persoalan Agraria: (Tanah Bekas Hak, Pengakuan Hukum Tanah Adat, Penataan Tanah Batam, Percepatan Pendaftaran Tanah, dan Integrasi Tata Ruang) (Hasil Penelitian Sistematis 2016). Yogyakarta: STPN Press.

Marasabessy, F. (2018). Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Yang Tidak Prosedural. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(1), 80-94.

Maria S.W. Sumardjono (2020). Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020.

Mujiburohman, D. A. (2015). Potensi Dan Permasalahan Pulau Sangiang Sebagai Objek Tanah Terlantar, Bhumi, 1(2), 135-145.

Mujiburohman, D. A. (2016). Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 151-164.

Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.

Mujiburohman, D. A. (2018). Menyoal Penafsiran Tanah Terlantar. Jurnal Yudisial, 11(1), 1-22.

Muntaqo, F. (2006). Aspek-Aspek Hukum Penelantaran Tanah di Provinsi Sumatera Selatan (Studi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu). Jurnal Hukum, 16(3), 393-406.

Ramadhani, R. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2)., 84-99.

Setiawan, I. (2018). Analisis Tentang Ketentuan Tindak Pidana Pertanahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 76-90.

Simanjuntak, E. (2017). Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(2), 171-188.

Suandra, I. W., & Hamzah, A. (1991). Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Utama, Y. J. (1995). Kajian Kritis Terhadap Faktor-Faktor Krimino Pada Tindak Pidana Pertanahan. Disajikan Sebagai Bahan Diskusi Dalam Forum Diskusi Tanggal 2 November 1995. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Wiranata, I. G. A. (2006). Revitalisasi Pengaturan dalam Alih Fungsi Tanah Dalam Kegiatan Investasi. Pranata Hukum, 1(1), 65.

Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61-74.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i2.2488

Article Metrics

Abstract view : 3152 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License